Seperti yang telah kita ketahui, banyak masyarakat Indonesia sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi dengan adanya pandemi Covid-19, banyak orang yang terkena PHK, pemotongan gaji, dll. Dengan adanya rencana pemerintah yaitu multitarif ppn dari 10 hingga 12 persen, akan berdampak pada masyarakat Indonesia
Pemerintah melakukan multitarif ppn dikarenakan dalam rangka keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang atau jasa yang mewah, dan juga pengenaan tarif yang rendah untuk barang atau jasa tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah menemukan kelebihan dengan adanya multitarif ppn ini, yang pertama yaitu menaikan penerimaan yang lebih maksimal dikarenakan masyarakat membayar tarif sesuai kemampuan masyarakat, dan yang kedua adalah menjaga daya beli masyarakat, ini akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali rencana yang telah dibuat, dikarenakan adanya pandemi juga membuat masyarakat mengalami krisis ekonomi, sehingga masyarakat juga akan kesusahan dalam membeli barang atau jasa dengan kebutuhan mereka, apalagi dengan dinaikkannya tarif pada barang atau jasa yang akan masyarakat butuhkan akan lebih menyusahkan masyarakat.Â
Walaupun masyarakat Indonesia sedang dalam masa pemulihan, seharusnya pemerintah tidak menaikkan ppn pada barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, karena itu tidak akan memulihkan masyarakat dalam krisis ekonomi yang mereka alami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H