Mohon tunggu...
Aldira Vibri
Aldira Vibri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya meiliki berbagai hobi diantaranya yaitu membaca, mendengarkan musik dan menari.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

30 Oktober 2024   00:43 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:43 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mewujudkan hukum yang berkeadilan merupakan salah satu cita-cita yang sangat diimpikan oleh setiap negara yang ada di dunia. Pada dasarnya hukum adalah hal menyangkut segala aspek yang mengatur masyarakat, agar terciptanya kesejahteraan serta keadilan bagi masyarakat itu sendiri. Karena hukum memiliki sifat yang memaksa, mengikat yang mengandung suatu perintah atau larangan. Maka dari itu masyarakat atau individu harus mematuhi segala perintah yang ada dalam hukum dan tidak melarang segala sesuatu yang tercantum dalam hukum tersebut. Tujuan dari hukum yang berkeadilan ini adalah agar setiap masyarakat atau individu memiliki perlindungan atas segala hak dan kewajiban yang mereka miliki serta untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki perlindungan hukum yang sama dan tidak adanya suatu diskriminasi dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan pondasi penting dalam menjaga integritas sebuah sistem hukum. Keadilan adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam setiap tahap proses hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Penegakan hukum yang berkeadilan menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau statusnya, diperlakukan dengan sama di hadapan hukum. Dalam konteks ini, keadilan mencakup beberapa aspek kunci. Pertama, keadilan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap sistem peradilan. Ini berarti tidak ada diskriminasi atau hambatan yang tidak adil dalam mengakses keadilan. Selain itu, keadilan juga mencakup perlakuan yang adil dan proporsional dalam proses hukum, dimana setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan prinsip-prinsip moral yang mengedepankan kebenaran dan kemanusiaan (Dwilianto, Arrahmah, Putri, Mtondang, & Trisno, 2024).

Oleh karena itu, bahwa mewujudkan hukum yang berkeadilan adalah salah satu dasar agar terciptanya sebuah masyarakat yang demokratis dan beradab. Maka dari kita selaku individu atau masyarakat harus selalu menjaga prinsip-prinsip yang berkeadilan dalam segala aspek hukum yang ada, sehingga kita bisa memastikan bahwa setiap individu atau masyarakat memiliki rasa percaya dan yakin bahwa kita akan diperlakukan secara adil dihadapan hukum.

Bahwa cara agar mewujudkan hukum yang berkeadilan yaitu dengan melihat kesadaran masyarakat akan hukum. Menurut Farahwati (2019), pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat merupakan pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya faktor agama, faktor ekonomi, faktor politik dan sebagainya. Kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum sedangkan semakin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya. Mengingat bahwa hukum sejatinya untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum itu melindungi kepentingannya, kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Terdapat lima faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum diantaranya ialah:

1. Faktor hukum itu sendiri
Hukum yang dimaksud disini yaitu Undang-Undang (UU). Undang-undang merupakan peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Pemerintah. Faktor hukum yang dimaksud adalah dari undang-undangnya itu sendiri yang bermasalah. Faktor penegakan hukum yang berasal dari undang-undang disebabkan oleh:
a) Tidak diikutinya asas-asas berlakunya undang-undang.
b) Belum ada peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang.
c) Ketidakjelasan arti kata-kata dalam undang-undang yang akan berakibat kesimpangsiuran dalam penafsiran serta penerapannya.
Masalah timbul karena meskipun UU telah disahkan dan berlaku, tetapi hingga batas waktu tertentu belum juga dibuat peraturan pelaksanaannya sebagai perintah Undang-undang, sehingga akibatnya beberapa pasal dari UU tidak dapat dijalankan (Riyanto, 2018).
2. Faktor penegak hukum
Penegak hukum yang dimaksud adalah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasehat Hukum (Advokat) dan hingga petugas-petugas sipir pemasyarakatan. Setiap profesi penegak hukum mempunyai wewenang dan tugas masing-masing. Namun, Pada kenyataannya penegakan hukum tidak berjalan dalam koridor yang benar, sehingga penegakan hukum mengalami kendala dalam tingkatan teknis operasional di masing-masing penegak hukum (Riyanto, 2018).
3. Faktor sarana dan fasilitas
Sarana atau fasilitas tertentu tersebut, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Misalkan penangan dalam perkara pidana, dimana kepastian dan kecepatan penanganan senantiasa tergantung pada masukan sumber daya yang diberikan di dalam program-program pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Peningkatan teknologi deteksi kriminalitas mempunyai peranan yang sangat penting bagi kepastian dan kecepatan penanganan perkara-perkara pidana. Dengan demikian sarana atau fasilitas memiliki peranan yang sangat penting di dalam penegakkan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual (Farahwati, 2019).
4. Faktor masyarakat
Indonesia merupakan suatu masyarakat yang majemuk dengan sekian banyaknya golongan etnik dengan ragam kebudayaan-kebudayaan yang berbeda. Seorang penegak hukum harus mengenal stratifikasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada dalam suatu lingkungan beserta tatanan status atau kedudukan dan peranan yang ada. Hal ini karena pola pikir dan pengetahuan yang jelas berbeda. Masyarakat di Indonesia semakin lama, jumlah masyarakat miskinnya semakin banyak. Setiap stratifikasi sosial memiliki dasar-dasarnya tersendiri, sehingga dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain pemberian pengetahuan hukum kepada masyarakat yang mungkin tidak begitu mengerti akan hukum sehingga memudahkan mereka untuk mengidentifikasikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di lingkungannya (Riyanto, 2018).
5. Faktor kebudayaan
Kebudayaan mempunyai fungsi untuk mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya ketika berhubungan dengan orang lain. Pada dasarnya, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa saja yang dianggap baik (diikuti) dan apa yang dianggap buruk yang harus dihindari (Anggraeni & Damayanti, 2022).

Secara keseluruhan bahwa untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan yaitu dengan terwujudnya rasa keadilan, kepastian dan ketertiban dalam hukum serta bermanfaat bagi masyarakat baik individu maupun kelompok. Oleh karena itu, pada proses sistem hukum harus bisa mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban dalam hukum. Maka dari itu hukum harus mampu mengubah pola pikir masyarakat, pengembangan budaya hukum yang transparan, jaminan kepastian hukum, pemberdayaan hukum dan pemenuhan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun