Mohon tunggu...
Aldira EkaPutri
Aldira EkaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Hobi saya menulis dan membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian, Dasar Hukum dan Urgensi ZISWAF

3 Maret 2024   15:21 Diperbarui: 3 Maret 2024   15:29 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian, Dasar Hukum dan Urgensi ZISWAF

PENDAHULUAN

Zakat, Infaq, dan Sedekah (Ziswaf) memiliki peran yang krusial dalam pengembangan perekonomian  di  Indonesia.  Sebagai instrumen  keagamaan,  Ziswaf  tidak  hanya  memegang peran spiritual, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam merangsang pertumbuhan ekonomi,  terutama  di  tingkat  mikro.  Melalui  penghimpunan  dana  dari  zakat,  infaq,  dan sedekah, Ziswaf  dapat  menjadi  sarana  untuk  memberdayakan  masyarakat  kecil,  terutama mereka  yang  berada  di  lapisan  ekonomi bawah.  

Dana  yang  terkumpul  dapat  dialokasikan untuk mendukung usaha mikro dan kecil, memberikan modal usaha, serta menyelenggarakan pelatihan  dan  pendampingan  guna  meningkatkan  keterampilan  dan  kapasitas  masyarakat mikro. Meskipun potensi  Ziswaf  dalam  pengembangan  perekonomian  sangat  besar,  masih terdapat  sejumlah  tantangan  yang  perlu  diatasi. Kurangnya  kesadaran  dan  pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar zakat, infaq, dan sedekah secara benar dan efektif menjadi  salah  satu  hambatan  utama.  Selain  itu, transparansi  dan  efisiensi  dalam  pengelolaan dana  Ziswaf  juga menjadi  perhatian  penting  dalam  memaksimalkan  potensi  pengembangan perekonomian.  Oleh  karena  itu,  pemahaman  yang lebih  mendalam  tentang  urgensi  Ziswaf dalam  pengembangan  perekonomian  di  Indonesia  menjadi  sangat  penting  untuk mengatasi tantangan tersebut.

ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf) merupakan sebuah instrument distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi Islam. Keempat instrument tersebut hanya zakat yang hukumnya diwajibkan bagi setiap muslim, namun ketiga lainnya menjadi sarana berderma terhadap sesama muslim. sedangkan Manajemen ZIS adalah pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat, infak dan shadaqah. Kegiatan yang dilakukan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan zakat, infak dan shadaqah.


LITERATURE REVIEW

Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Kata zakat berarti menumbuhkan, memurnikan (mensucikan), memperbaiki, yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat. Zakat adalah kewajiban yang bersifat mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukallaf adalah suatu keharusan. Dasar hukum wajib zakat tertera dalam al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 dan Surat at-Taubah ayat 103.


Infaq

Infak adalah kewajiban mengeluarkan harta atas perintah Allah. Secara bahasa, infak berarti berlalu dan menghabiskan. Di dalam Al-Qur'an, kata infaq disebutkan sebanyak 73 kali. Motivasi bagi muslim untuk berinfak adalah Surah Al-Baqarah ayat 261. 

infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan.Dasar Hukum Infaq al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 195.


Shodaqoh

Sedekah adalah memberi secara sukarela harta atau bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Aturan dalam sedekah lebih bebas dibanding zakat atau infak. Sedekah bukanlah suatu kewajiban, tetapi adalah perbuatan baik. 

sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.

manfaat sedekah ialah:

  • Menghindarkan murka Allah SWT dan menolak bencana akibat perbuatan dosa.
  • Memanjangkan usia.
  • Mempererat tali persaudaraan.
  • Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin.
  • Memperlancar pembangunan fasilitas pengembangan umat seperti sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sarana ibadah.

Dasar hukum Shadaqah tertera dalam al-Qur'an Surat Yusuf ayat 88

Wakaf

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. 

Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. 

Dasar hukum Wakaf tertera dalam al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 92

Penutup

ZISWAF  merupakan  instrumen  keuangan  yang  memiliki  signifikansi  penting  dalam ekonomi mikro Islam. Tujuan dari ZISWAF dalam kerangka ekonomi mikro Islam mencakup pemberdayaan  masyarakat,  distribusi  kekayaan  yang  adil,  dan  peningkatan  kesejahteraan umum.  Fungsi  ZISWAF  tidak  hanya  terbatas  pada  pemberdayaan  masyarakat  dan  distribusi kekayaan yang adil, melainkan juga melibatkan upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan  umum,  dan  pengembangan  ekonomi   lokal. Peningkatan  pengumpulan  dana ZISWAF memiliki dampak yang besar pada kehidupan sosial keagamaan, upaya pengentasan kemiskinan,   pemerataan   pembangunan,   perkembangan   sumber   daya   manusia,   hingga pertumbuhan ekonomi. Jika dimanfaatkan secara optimal, keberadaan ZISWAF akan menjadi pendorong   signifikan   bagi   pertumbuhan   ekonomi.   Oleh   karena itu,   pemerintah   perlu memberikan  dukungan  yang  lebih  besar  untuk  mengoptimalkan  potensi  instrumen  ZISWAF di Indonesia.

Daftar Pustaka

Nur Amelia, R. L. (2023). URGENSI ZISWAF DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA. journal of Islamic Economics, Management and Business, halaman 2 No 2.

Source from https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6524787/pengertian-sedekah-manfaat-dan-bedanya-dengan-zakat .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun