Mohon tunggu...
Adil
Adil Mohon Tunggu... Animator - Manajemen

atliet

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dialog Langsung! Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menyetujui Penolakan Omnibus Law

8 Oktober 2020   18:18 Diperbarui: 8 Oktober 2020   18:24 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akun Instagram @ridwankamil


Temui aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bapak Ridwan Kamil turun ke jalan untuk berdialog langsung dengan para  Demonstran. Depan kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis (08/10/2020)

Ribuan demonstran dari kalangan Buruh, Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat umum serukan suara penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang di sah kan oleh DPRD RI pada rapat paripurna, Senayan, Senin, (05/10/200)

Aksi tersebut membuat  Gubernur Jawa Barat empati dan menyetujui penolakan Omnibus Law yang dinilai kaum buruh akan merugikan banyak hal, termasuk pemberian upah minimum dan masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia.

Bapak H. Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat (49) mengatakan "Barusan saya berdialog menemui para pengunjuk rasa depan Gedung Sate dan menyampaikan beberapa hal"

1. Pemprov Jabar sudah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan keberatan atas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh.

2.  Pemprov Jabar hari ini mengirimkan surat penyampaian aspirasi buruh dengan lampiran aspirasi dari Buruh Jawa Barat yang isinya menolak Omnibus Law dan meminta Bapak Presiden menandatangani Perpu Pengganti UU tersebut.

Kedua hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram milik sapaan Kang Emil selaku Gubernur Jawa Barat. Selain itu, pihak buruh Jabar menyatakan bahwa mereka selalu menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak anarkis. Dan tidak bertanggungjawab jika ada pihak lain yang menunggangi melalui cara anarkis.

"Saya berharap aksi Demonstrasi ini berjalan secara kondusif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak merusak fasilitas Umum"

(anf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun