Mohon tunggu...
Adil
Adil Mohon Tunggu... Animator - Manajemen

atliet

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sah, Omnibus Law UU Cipta Kerja, Netizen Gerilya Aksi Sosial Media

6 Oktober 2020   08:28 Diperbarui: 6 Oktober 2020   08:35 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Cipta Kerja telah disetujui  DPR-RI  yang pimpinan  oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Meskipun diwarnai kontroversi, tidak menjadikan rapat itu terhenti.   Netizen gerah dengan perintah wakil rakyat yang tak terarah.

Perang argumen antara peserta rapat dan pimpinan meledak setelah dinyatakan sah dan ketuk palu oleh pimpinan. Dijegal nya interupsi dari salah satu fraksi Demokrat dibuat nya walkout dari rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/10/20)

Dilansir dari detik.com Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui Omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses. (detik.com)

Berbagai penolakan dari kaum buruh dan mosi tidak percaya kepada DPR RI memenuhi media sosial. Dengan mengatakan "Telah matinya Hati Nurani dan Akal Sehat perwakilan rakyat di DPR-RI" Diambil dari akun instagram fraksirakyat_id

Netizen menurut salah satu cara untuk menolak kembali UU Cipta Kerja adalah dengan Gerilya Udara, jadikan gadget dan media sosial sebagai senjata, dengan tagar #BatalkanOmnibuslaw #JegalSampaiBatal mulai tanggal 5 sampai 8 Oktober 2020, di semua platform media sosial (Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok, dsb.

Kesan terburu-buru pada saat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) oleh DPR dan Pemerintah dilakukan dengan tersembunyi, hanya melibatkan kelompok pengusaha dan segelintir akademisi, tanpa melibatkan siapapun dari kelompok masyarakat terdampak atau organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, petisi  mogok kerja selamat 3 hari untuk kaum buruh, menjadi tanda sakit hatinya mereka dihianati. Karena UU Cipta Kerja di nilai hanya akan merugikan kaum buruh.

(aldi nur fadilah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun