Masih berbicara terkait pesta demokrasi Indonesia yang telah terjadi pada bulan Februari lalu, nampaknya setelah hasil penghitungan suara selesai terdapat dua kubu yang kurang menerima terkait hasil perolehan suara di Pilpres ( pemilihan Presiden ). Dari tiga calon yang menjadi kandidat untuk mengisi kursi kepresidenan, pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang memiliki jumlah perolehan dan persentase suara terbanyak.
Dilansir dari laman resmi KPU, pasangan calon Anis-Muhaimin memperoleh persentase 24,95% suara. Pasangan calon Prabowo-Gibran memperoleh persentase 58,59% suara. Dan pasangan calon Ganjar-Mahfud memperoleh 16,47% suara.
Dengan hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 02, yakni Prabowo-Gibran dinyatakan memenangkan pilpres 2024 ini. Namun berbagai persoalan muncul setelah hasil perhitungan suara selesai. Yakni adanya kecurangan yang dilakukan dalam pemilu 2024 ini.
Lalu terjadilah Sengketa Pilpres yang diadakan di Mahkamah Konstitusi. Sebagai kubu yang kurang puas dengan hasil perolehan suara, Timnas AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memanggilkan empat menteri sebagai saksi dari Kabinet Indonesia Maju.
Keempat menteri yang diajukan Timnas AMIN untuk dipanggil yaitu Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian untuk dapat didengar penjelasannya dalam persidangan ini.
“Kami juga meminta izin, kam juga telah menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat menghadirkan Menteri Sosial, menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Perekonomian untuk dimintai dan didengar penjelasaanya di persidangan ini,” kata Ketum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.
Lalu dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deputi Tim Hukum mereka, Todung Mulya Lubis juga menyatakan bahwa mereka mendukung permohonan dari Timnas AMIN sebagai pemohon 1.
“Kami banyak sekali mengajukan hal yang berkaitan dengan adanya pemberian bansos, kebijakan fiskal, dan lainnya. Maka, kami juga akan mengajukan permohonan yang sama dengan pemohon 1 ke MK untuk mendukung dihadirkannya pemanggilan Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang penting, dan kami mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan tersebut,” kata Todung.
Pemanggilan keempat menteri tersebut nampaknya untuk menggali pernyataan terkait adanya poitisasi bantuan sosial (BANSOS) yang sempat menjadi sorotan publik sebelum diadakannya pemilu 2024. Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhaimin menilai bahwa adanya pemberian Bantuan Sosial besar-besaran sebelum terlaksananya pilpres 2024 sebagai upaya untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 02, yaitu Prabowo-Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan peluang untuk menghadirkan beberapa menteri dari Kabinet Indonesia Maju, sebagaimana hal yang diajukan oleh pasangan Amin-Muhaimin sebagai pemohon 1dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon 2.