Mohon tunggu...
Alim Monbusho
Alim Monbusho Mohon Tunggu... -

Mantan wartawan, penulis, dan citizen journalist.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

TOTAL ACTION DALAM PENEGAKAN HUKUM

8 April 2013   04:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:32 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Istilah total action pertama kali saya dengar ketika membaca buku Danah Zohar dan Ian Marshal tentang kecerdasan spiritual, kemudian dalam training ESQ pimpinan Ary Ginanjar Agustian di JCC Jakarta. Total action dalam pandangan ESQ adalah melaksanakan ibadah haji dengan semua aktivitas di dalamnya. Sehari-hari istilah total action dapat dimaknai dengan melakukan kegiatan dengan sungguh-sungguh atau bil jiddi wal ijtihad.

Man jadda wa jada, pepatah Arab yang acapkali didengar bagi sebagian santri pondok pesantren di Indonesia, baik pesantren modern maupun pesantren salafiyah. Artinya, barang siapa bersungguh-sungguh, maka ia akan mendapat. Kesungguhan memang merupakan kunci mencapai keberhasilan dalam menghadapi hiruk-pikuk kehidupan ini, tanpa terkecuali. Tanpa sungguh-sungguh, keberhasilan susah diraih dan harapan dengan sendirinya akan sirna.

Dalam melakukan tugas harus sungguh-sungguh, melakukannya dengan total, tidak setengah-setengah. Hasilnya juga akan maksimal dan memuaskan. Total action adalah kunci dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Fokus adalah bumbu penyedapnya, sementara konsisten adalah pedoman untuk menjalankan tugas secara total.

Termasuk dalam menegakkan hukum, harus dilakukan dengan total dan konsisten. Tujuan pembentukan hukum menurut para ahli adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Penegakan hukum yang didasari keadilan, kemanfaatan, dan kepastian, sudah barang tentu akan memberikan rasa puas bagi masyarakat.

Para penegak hukum yang total dan sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum, pastinya akan mencapai tiga aspek dimaksud. Sebaliknya, ketika penegakan hukum tanpa dilandasi dengan keseriusan, konsistensi, dan kesungguhan, maka yang terjadi seperti saat ini. Ketidak pastian, ketidak adilan, dan ketidak manfaatan dalam penegakan hukum.

Kita berusaha dan bersama-sama untuk menegakkan hukum, namun kita masih setengah hati dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Paling tidak kita masih setengah hati memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi keluarga kita, saudara kita, dan bawahan atau atasan kita.

Porsi yang kita berikan untuk keluarga dan saudara kita tidak lebih besar daripada porsi yang kita berikan kepada orang lain. Sungguhpun demikian, total action dalam penegakan hukum merupakan keniscayaan. Untuk mendapatkan sesuatu yang besar, maka kita harus bersungguh-sungguh. Total action,,,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun