Teknologi dan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari banyak orang, termasuk anak-anak. Penggunaan teknologi dan media sosial oleh anak-anak memberikan berbagai manfaat seperti akses informasi, komunikasi, dan pembelajaran. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat risiko yang dapat membahayakan anak-anak seperti cyberbullying, konten yang tidak pantas, dan kecanduan digital. Oleh karena itu, perlindungan anak dalam penggunaan teknologi dan media sosial menjadi sangat penting.
Â
Menurut Widuri, Ketua Umum ICT Watch menjelaskan hal-hal yang dapat diperhatikan orang tua dalam memberikan pendidikan internet terhadap anak. Setidaknya ada enam tantangan yang dihadapi orang tua dalam era digital salah satunya adalah tidak adanya aturan terkait penggunaan internet membuat anak terlalu bebas menggunakannya sehingga anak-anak dapat terpapar oleh konten yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangannya.
Â
Berdasarkan data dari ICT Watch terdapat klasifikasi resiko anak pada dunia internet yang dijelaskan bahwa konsumsi konten pornografi menjadi dampak paling banyak diterima anak. Menurut Widuri, iklan pop-up berbau porno menjadi faktor anak melihat konten negatif tersebut secara tidak sengaja.Â
"Jadi, tidak semuanya karena anak tersebut mengakses situs porno dengan berbagai cara. Justru iklan yang muncul menjadi faktor utamanya anak terpapar konten tersebut," jelas Widuri.
Â
Ketahui Batasan Dalam Menggunakan Internet!
Sebenarnya upaya perlindungan anak dalam penggunaan teknologi dan media sosial memerlukan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan stakeholder terkait lainnya. Diperlukan penerapan kebijakan, edukasi, dan pengawasan yang ketat untuk melindungi anak dari potensi risiko yang ada di internet. Menurut saya, pengawasan yang ketat dan orang tua juga harus lebih paham teknologi. Dengan begitu anak-anak kita dapat terhindar dari konten pornografi yang merusak gangguan perkembangan pada otak dan gangguan bersosialisasi.
Â
Perlindungan terhadap anak dari pengaruh pornografi diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi adalah setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Kewajiban ini menjadi tugas pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.