Mohon tunggu...
Aldi F
Aldi F Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM UPNVJ

Berpikir secara mendalam memang rumit, tetapi menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

25 Desember 2020   23:20 Diperbarui: 2 Januari 2021   15:13 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Penulis Hukuman mati sebagai sanksi pidana bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena memberikan otoritas kepada negara untuk mencabut hak hidup manusia yang mana hak untuk hidup bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Selain itu, hukuman mati merupakan hukuman yang sangat kejam. Karena apabila terpidana sudah dieksekusi mati, maka terpidana sudah tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum karena bagaimana dapat mengajukan upaya hukum jika jiwa sudah tercabut dari raga? Sudah seharusnya negara-negara yang masih mengadopsi hukuman mati sampai saat ini melakukan evaluasi terhadap hukuman mati. Apakah hukuman mati dirasa tepat/masih relevan pada abad ini untuk dijadikan sarana sanksi pidana? Mengingat nyawa manusialah taruhannya (gambling with human life).

SUMBER

Undang-Undang No 39 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia

Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London, 2003, hlm. 7-21. Juga Maurice Cranston, What are Human Rights? Taplinger, New York, 1973

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Undang-Undang NRI 1945

PUTUSAN MK Nomor 2-3/PUU-V/2007

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun