Menurut Penulis Hukuman mati sebagai sanksi pidana bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena memberikan otoritas kepada negara untuk mencabut hak hidup manusia yang mana hak untuk hidup bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Selain itu, hukuman mati merupakan hukuman yang sangat kejam. Karena apabila terpidana sudah dieksekusi mati, maka terpidana sudah tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum karena bagaimana dapat mengajukan upaya hukum jika jiwa sudah tercabut dari raga? Sudah seharusnya negara-negara yang masih mengadopsi hukuman mati sampai saat ini melakukan evaluasi terhadap hukuman mati. Apakah hukuman mati dirasa tepat/masih relevan pada abad ini untuk dijadikan sarana sanksi pidana? Mengingat nyawa manusialah taruhannya (gambling with human life).
SUMBER
Undang-Undang No 39 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia
Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London, 2003, hlm. 7-21. Juga Maurice Cranston, What are Human Rights? Taplinger, New York, 1973
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Undang-Undang NRI 1945
PUTUSAN MK Nomor 2-3/PUU-V/2007
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H