Kami adalah anak anak bangsa korban narkotika (ANACONDA ), Yang selalu saja dipandang sebelah mata serta dipandang nista/hina bagaikan koktoran hewan yang kemudian dikriminalisasi dinegara ini.
Kami dianggap sebagai jelmaan dari syetan yang terlahir dari NERAKA jahanam sehingga kamipun wajib diperangi karna kami dianggap sudah tidak layak lagi untuk hidup di negeri ini.
Kami selalu disalahkan dan dikucilkan sehingga kami ini lebih patut dan layak dibasmi atau dibantai dan dimusnahkan dari pada diberikan kesempatan untuk kami bisa sembuh dan pulih sehingga kami pun bisa hidup normal kembali seperti kalian.
Kalian telah ciptakan mesin pembunuh masal untukk menyiksa, menghancurkan kehidupan, membunuh dan membantai semua para korban narkoba yang hidup dinegara ini. Dan mesin pemusnah massal itu bernama Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yang mana dalam UU no.35 tersebut kami para korban narkotika dikriminalisasi dengan pasal pasal karet dan tidak jelas tujuannya. Kami harus dipenjarakan dari pada diberi kesempatan kedua untuk kami bisa sembuh atau pulih kembali melalui rehabilitasi. Yang akhirnya denga n sadis kamipun dikirim dan dijebloskan ke dalam penjara dengan hukuman yang sangat biadab yaitu minimal 4 tahun.
Kami ini adalah korban para bandar maka sangat tidak logis dan tidak masuk akal jika sebagai korban kami harus dijebloskan ke dalam penajara selama 4 tahun.
Maka hancurlah semua mimpi mimpi dan asa serta harapan meraih masa depan yang cemerlang ketika kami dirubah menjadi NARAPIDANA.
Kami berharap dan memohon kepada semua rakyat indonesia dan pemerintah yaitu jika memang kami dianggap sudah tidak layak hidup berdampingan dengan kalian dan kamipun sudah tidak diberikan kesempatan untuk disembuhkan agar kami bisa hidup normal untuk meraih cita cita dan mimpi mimpi kami sebagai seorang anak manusia yang ingin membahagiakan orang tua kami sama seperti kalian semua.
Karna mimpi adalah kunci untuk kita bisa menaklukan dunia ini sedangkan mimpi mimpi kami telah dihancurkan ketika kami dimasukan kepenjara sebagai narapidana.
Maka sudilah kiranya untuk mengganti semua hukuman para korban narkotika yang dikriminalisasi menjadi hukuman mati saja.
Kami telah ikhlas jika hukuman kami diganti dengan hukuman mati daripada kami harus mati tersiksa didalam penjara dengan waktu sangat lama.
Bukti dan Fakta kriminalisasi :
10 tahun untuk bukti minim
http://krupukulit.com/…/10-tahun-untuk-perkara-dengan-bukt…/