Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peraturan Waras

15 Mei 2018   12:24 Diperbarui: 15 Mei 2018   12:37 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar dari berita CNN

Pendapat mimin yang sedang #Belajar_Waras tentang "korban napza"

Menurut kepala humas BNN korban napza adalah orang pasif yang dipaksa atau dijejalkan narkoba oleh temannya disituasi tertentu misalnya sebuah pesta. Silahlan dibaca di screen shoot paling bawah.

Mari kita bahas lebih detail tentang korban napza ini.
Orang yang dipaksa atau dijejalkan narkoba oleh temannya disebuah pesta. 

Ini suatu kemustahilan apabila ada orang yang dipaksa atau dijejalkan narkoba. Dari tindakan pemaksaan saja sudah masuk kategori korban kriminal. Krna terjadi suatu penindasan dan perampasan hak orang lain. 

Dijaman sekarang sudah tidak ada lagi perbuatan seperti itu. Karna hanya preman saja yang akan melakukan hal seperti itu.

Contoh kasus.
Ada wabah keracunan mie instant disebuah atau perkampungan yang warganya muntah meriang dan sakit perut.

Lalu pak kades bilang jika yang menjadi korban keracunan mie instant dan mendapat ganti rugi adalah orang yang mendapat atau menerima atau dipaksa makan mie oleh temannya.

Misalnya promosi mendapat mie gratis dari temannya marketing pemasaran di perusahaan mie.
Sedangkan orang yang sengaja membeli walaupun sekali saja maka bukan termsuk korban mie instant.

Menurut anda adilkah keputusan kepala desa itu? Atau hanya upaya menghindari tanggung jawab pengobatan gratis dan ganti rugi bagi penduduk yang keracunan mie instant.

Korban kejahatan adalah orang yang dirugikan dalam sebuah tindak kejahatan.
Jika yang menerima mie gratis saja pantas disebut korban ketika dia sakit.... 

lalu bagaimana rumusnya bisa  bukan termasuk korban keracuan mie bagi mereka orang yang sakit juga karna mie dan ditambah dirugikan karna mie mereka tidak gratis, tapi mereka keluar uang untuk membeli mie tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun