Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hakim trio macan2000 SUPRAPTO pernah melakukan pradilan sesat berikut Wawancara dgn korban

29 Maret 2015   00:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:51 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14275972611190104222

Hakim suprapto.

Ini kronologis pradilan(sesat) dan tercepat didunia dengan waktu 37 menit maka hasilnya hadi divonis 17 tahun penjara.

Cipinang 15 maret 2015.

Pernah anda bayangkan mengadili dan menghukum mahkluk ciptaan tuhan hanya dengan waktu 37 menit dan hasilnya hukuman 17 tahun penjara.

Inilah salah satu bukti nyata jika memang ada praktek pengadilan sesat dinegara kita yang berasakan pancasila(sila 5 keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia).

Hal ini dialami oleh hadi Junaedi. Dia menjelaskan kepada saya jika dia mempunyai bukti medis dari BNN lido atau RSKO dimana dia berobat atau Dr as yang specialist ketergantungan obat dan semua itu telah diserahkan orang tua hadi kepada Jaksa JPU sebagai bukti.

Lalu hadi menambahkan jika dia pun heran dan bertanya tanya "Entah apa yang ada dipikiran jaksa JPU Nuraeni aco ketika menuntut hadi hukuman 14 tahun" dengan barang bukti 1.1 gram heroin dan 0.7 gram shabu ketika tertangkap tangan sedang menggunakan dalam mobinya yang diparkir ditepi Jalan.

Dengan menunjukan Surat tuntutan kepada kami, lalu hadi juga menunjukan jika pasal yang dituntut jaksa nuraeni adalah pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 dimana maksimal hukuman pasal tersebut adalah 12 tahun.

Miris sekali kami ketika mengetahui cerita hadi lainnya jika ternyata hakim pun mendzolimi dirinya. Terbukti karna hakim yang harus dapat bersikap jujur serta adil dan bijaksana. Tidak ambil perduli dengan kekhilafan jaksa yang menuntut melebihi batas maksimal hukuman.

FAKTA

Hakim malah membohonginya dengan menawarkan keringanan hukuman untuk hadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun