Hakim suprapto.
Ini kronologis pradilan(sesat) dan tercepat didunia dengan waktu 37 menit maka hasilnya hadi divonis 17 tahun penjara.
Cipinang 15 maret 2015.
Pernah anda bayangkan mengadili dan menghukum mahkluk ciptaan tuhan hanya dengan waktu 37 menit dan hasilnya hukuman 17 tahun penjara.
Inilah salah satu bukti nyata jika memang ada praktek pengadilan sesat dinegara kita yang berasakan pancasila(sila 5 keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia).
Hal ini dialami oleh hadi Junaedi. Dia menjelaskan kepada saya jika dia mempunyai bukti medis dari BNN lido atau RSKO dimana dia berobat atau Dr as yang specialist ketergantungan obat dan semua itu telah diserahkan orang tua hadi kepada Jaksa JPU sebagai bukti.
Lalu hadi menambahkan jika dia pun heran dan bertanya tanya "Entah apa yang ada dipikiran jaksa JPU Nuraeni aco ketika menuntut hadi hukuman 14 tahun" dengan barang bukti 1.1 gram heroin dan 0.7 gram shabu ketika tertangkap tangan sedang menggunakan dalam mobinya yang diparkir ditepi Jalan.
Dengan menunjukan Surat tuntutan kepada kami, lalu hadi juga menunjukan jika pasal yang dituntut jaksa nuraeni adalah pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 dimana maksimal hukuman pasal tersebut adalah 12 tahun.
Miris sekali kami ketika mengetahui cerita hadi lainnya jika ternyata hakim pun mendzolimi dirinya. Terbukti karna hakim yang harus dapat bersikap jujur serta adil dan bijaksana. Tidak ambil perduli dengan kekhilafan jaksa yang menuntut melebihi batas maksimal hukuman.
FAKTA
Hakim malah membohonginya dengan menawarkan keringanan hukuman untuk hadi.