Selama HUKUM belum di reformasi  maka percuma menangkap koruptor. Karna dengan hukum yang sekarang aja para koruptor masih bisa merasakan enaknya dalam penjara.
Dengan uang banyak maka para koruptor dengan mudahnya membeli product2x hukum terbaik dan unggulan yang ditawarkan Oleh sang Jaksa dan Hakim.
Tapi bagi rakyat kecil miskin yang tidak mampu membeli hukum maka diadili dengan asal asalan. Bahkan nek asyani juga merasakan kejamnya hukum dinegara ini yang tidak mempunyai rasa keadilan dan rasa kemanusian lagi.
Bahkan penulis ini di dzalimi oleh hakim yang mengaku sebagai wakil dzat yang maha adil. Tapi perbuatannya malah mencoreng dan meludahi Tuhan yang maha pengasih dan penyayang.
Bayangkan dengan memikiki Surat keterangan dari 4/lembaga/Rumah sakit/dokter yang menguatkan bukti kalo dia adalah pecandu yang dunia telah sepakat sebagai korban kejahatan narkotika.
Yang ditangkap dgn 0.7 gram yang dipakai dalam Mobil pribadinya. Lalu jaksa JPU Nuraeni yang menurut saya patut dipertanyakan dia menuntut ilmunya dimana?.
Karna bukan hanya SEMA no 10, yang diinjak injak sama dia malah dia mau buat aturan sendiri dgn hukum Indonesia yang berdasarkan kuhap dan kuhp.
Dia menuntut saya dengan pasal 112 ayat 1, uu no 35 yang mana maksimal hukumannya 12 tahun. Tetapi jaksa menuntut 14 tahun. Ditambah hakim dengan dzalim menambahnya jadi 17 tahun penjara.
Sangat biadab hanya dengan 0.7 gram dihukum 17 tahun. Mana janji membantu merehabilitasi ?.
Beginikah cara kalian memperlakukan anak manusia?. Apakah kami hanya angka angka saja bagi kalian?
Karna orang yang kalian hukum bukan hanya dia saja. Tapi keluarga korban yaitu anak dan Istri ikut merasakannya pula.