Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Negeri dengan Keadilan yang Mati

6 April 2015   05:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:29 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14282732511765483413

Selama HUKUM belum di reformasi  maka percuma menangkap koruptor. Karna dengan hukum yang sekarang aja para koruptor masih bisa merasakan enaknya dalam penjara.

Dengan uang banyak maka para koruptor dengan mudahnya membeli product2x hukum terbaik dan unggulan yang ditawarkan Oleh sang Jaksa dan Hakim.

Tapi bagi rakyat kecil miskin yang tidak mampu membeli hukum maka diadili dengan asal asalan. Bahkan nek asyani juga merasakan kejamnya hukum dinegara ini yang tidak mempunyai rasa keadilan dan rasa kemanusian lagi.

Bahkan penulis ini di dzalimi oleh hakim yang mengaku sebagai wakil dzat yang maha adil. Tapi perbuatannya malah mencoreng dan meludahi Tuhan yang maha pengasih dan penyayang.

Bayangkan dengan memikiki Surat keterangan dari 4/lembaga/Rumah sakit/dokter yang menguatkan bukti kalo dia adalah pecandu yang dunia telah sepakat sebagai korban kejahatan narkotika.

Yang ditangkap dgn 0.7 gram yang dipakai dalam Mobil pribadinya. Lalu jaksa JPU Nuraeni yang menurut saya patut dipertanyakan dia menuntut ilmunya dimana?.

Karna bukan hanya SEMA no 10, yang diinjak injak sama dia malah dia mau buat aturan sendiri dgn hukum Indonesia yang berdasarkan kuhap dan kuhp.

Dia menuntut saya dengan pasal 112 ayat 1, uu no 35 yang mana maksimal hukumannya 12 tahun. Tetapi jaksa menuntut 14 tahun. Ditambah hakim dengan dzalim menambahnya jadi 17 tahun penjara.

Sangat biadab hanya dengan 0.7 gram dihukum 17 tahun. Mana janji membantu merehabilitasi ?.

Beginikah cara kalian memperlakukan anak manusia?. Apakah kami hanya angka angka saja bagi kalian?

Karna orang yang kalian hukum bukan hanya dia saja. Tapi keluarga korban yaitu anak dan Istri ikut merasakannya pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun