Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Justru Karna Kami Benci Bandar Maka Kami Menolak Hukuman Mati.

25 April 2015   23:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:40 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuhan pasti mengetahuisiapa pembunuh makhluknya.

Apakah ada yang berani melakukan eksekusi secara kemanusiaan?. Maksud saya bukan dengan cara sadis.

Menyembelih hewan pun ada tata caranya. Masa manusia dikeroyok 6 orang regu tembak. Jika Mang serius maka cukuplah 1 orang saja yang melakukannya.

Ga yakin saya klo ada 1 orang yang berani melakukan eksekusi tersebut dan bertanggung jawab kepada tuhan tentang alasan kenapa membunuh makhuk tuhan.

Pernah lihat hukuman mati dinegara lain seperti pancung ataupun gantung?? Apa ada yang berbeda?? Ya algojonya itu hanya 1. Yang siap mengakui kepada tuhan atas semua perbuatannya. Karna algojo tau pasti jika orang setimpal atas perbuatannya. Dan biasanya itu adalah membunuh maka dalam Islam berlaku hukum hutang mata bayar mata. Hutang nyawa bayar nyawa.

Bukan hutang narkoba bayar nyawa. Dimana adilnya?.

Makanya kami para korban menolak bandar dihukum mati. Kami ingin mereka dihukum dan bukan dibebaskan atau dimasukan surga lewat cara kematian.

Renungan : Kenapa penjual racun serangga tidak dieksekusi?? Padahal itu jauh lebih berbahaya dari narkoba?.

Ya betul karna orang tua yang selalu kasih tau mana hal yang baik dan mana hal yang buruk.

Jika para orang tua memberi kita info kalau narkoba sama bahayanya dengan racun serangga maka apakah ada yang ingin beli narkoba?.

Jangan lemparkan kesalahan dari para orang tua yang tidak pernah memperhatikan anaknya kepada para bandar yang hanya berjualan saja.. Bahkan dalam jualan pun tidak pernah ada paksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun