Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Biadabnya Hukum bagi Rakyat Kecil. Ini Tanggapan LBH Atas Kasus Saudara Kami Hadi J.

10 April 2015   05:08 Diperbarui: 7 Juli 2015   04:04 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1428617253618743283

Terima kasih atas pertanyaan anda saudara Hadi. Pertama  tama saya akan membagi menjadi beberapa point dari kronologiskasus yang akan di sampaikan kepada konsultasi online LBH Jakarta Jika anda sudah menjalani proses kasasi saya berasumsi berarti anda sudah tahu alasan kasasi yang di atur oleh KitabUndang  Undang Hukum Acara Pidana. Namun disini kembali saya jabarkan. Pasal 253 ayat (1) KUHAP Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; Apakah benar acara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang  undang; Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya Jika dikaitkan kasus anda yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum lebih dari yang diatur oleh undang  undang maka anda dapat mengajukan kasasi dengan dasar  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang  undang Polisi menangkap Tanpa Surat Tugas, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan Bahwa anda mengatakan  Mereka tidak mengenalkan diri dan tidak pula mengeluarkan indentitas ke saya agar saya mengetahui siapa mereka sebenarnya? Dengan sikap mereka arogan seperti itu sempat terpikir jika mereka adalah rampok jalanan. Terkait hal tersebut seharusnya pelaksanaan tugas penangkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan tersangka surat perintah penahanan Pasal 18 ayat 1 KUHAP yang menyatakan Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan; Pasal 1 angka 14 menyatakan Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; Dalam Rakergab Makehjapol I Tahun 1984, dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan  yang cukup seyogianya minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti lainnya; Menurut PAF. Lamintang, secara praktis bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa menghentkan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindakan pidana, setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan; Mengingat ketentuan di atas, bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan bila seseorang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Syarat untuk ditetapkan seseorang menjadi tersangka adalah adanya bukti permulaan. Bukti permulaan adalah minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti. Dengan demikian, penangkapan tersebut tidak sah secara hukum karena telah melanggar Pasal 17 Jo ayat 1 angka 14; Pasal 9 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (1) Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Bahwa penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap anda  demi mendapatkan sebuah pengakuan adalah secara nyata telah bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana yang  akan dijabarkan sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun; Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional hak-hak Sipil dan Politik menyatakan: “Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau hukum lain yang kejam, tidak manusiawi atau dijadikan objek eksperimen atau ilmiah tanpa persetujuannya; Pasal 9 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (1) Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi, atau MerendahkanMartabat Manusia) menyatakan: “Melarang penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakukan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabatpublik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya; Dengan demikian, mengingat ketentuan pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), dan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,  tindakan penangkapan yang disertai penyiksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap anda yang dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara dan sedang menjalankan tugas publik, adalah telah bertentangan dengan norma konstitusi Republik Indonesia dan Hukum Hak Asasi Manusia baik secara nasional maupun internasional; Bahwa mengingat penyiksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengakuanan dan telah bertentangan dengan prinsip Exclusionary Rules sebagaimana diakui dalam Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998, yang menyatakan alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara kekerasan tidak sah secara hukum dan harus dikeluarkan dari alat bukti; Untuk tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi dan dapat melakukan pengaduan ke Komisi Nasional HakAsasi Manusia dan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Repubik Indoesia (PROPAM) .Saat melakukan pengaduan sebaiknya anda membawa pengaduan tertulis sehingga anda dapat menjabarkan kronologis dari persoalan yang anda hadapi di pengaduan tertulis tersebut Anda dapat juga menyurati Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berisi permohonan agar kasus yang sedang diproses di tingkat kasasi di perhatikan oleh pihak Mahkamah Agung Anda dapat juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Muda Agung Pengawasan (JAMWAS) dengan dalil Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan undang  undang yang berlaku di Indonesia yaitu menuntut seseorang dengan tuntutan pidana melampaui yang diatur olehUndang  Undang.TT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun