Wa la tangkihu ma nakaha aba ukum Minan-Nisa iilla ma qad salaf, innahu kana fahisyataw wa maqta, wa sa a SabilaÂ
Yang Artinya : "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah di nikahi oleh ayahmu, Kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk buruk nya jalan (yang ditempuh)."
 Q.S. An Nisa Ayat 22Â
Imam As-Shawi menjelaskan maksudnya adalah istri yang telah dinikahi atau yang sudah pernah dinikahi oleh ayahmu sendiri. Sedangkan di sini maksud  ayah adalah ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Maka diantara itu semua (ayah,kakek dan seterusnya) telah melakukan akad nikah dengan seorang wanita , maka sebagai anak dan cucunya sama sekali tidak boleh menikahi wanita tersebut.Â
Wanita yang telah dinikahi oleh ayah,kakek dan seterusnya ini merupakan salah satu dari empat wanita yang haram di nikahi karna hubungan mushaharah(hubungan keluarga sebab adanya ikatan pernikahan). Sedangkan tiga lainnya yaitu :
1. Istri anak laki laki
2. Ibu Istri (mertua)
3. Dan anak perempuan istri (adiknya atau kakaknya)
Masing masing dari empat orang ini haram ketika ingin menikahi kecuali anak perempuan istri. Untuknya keharaman terjadi bila suami yang bersangkutan sudah bersetubuh dengan istrinya tersebut.Â
Selanjutnya, Imam As-Suyuthi menafsirkan maksud fahisyah  adalah perbuatan  yang sangat buruk. Maqtan adalah  yang menyebabkan murka Allah. Sedangkan sa a Sabila adalah seburuk buruk nya jalan(lebih buruk orang yang melakukan perbuatan tersebut)
Pada masa orang Arab jahiliyah boleh menikahi mantan istri ayahnya setelah ia meninggal dunia karna orang Arab tersebut menganggap bahwa itu adalah harta warisan. Padahal hal tersebut merupakan perbuatan yang sangat hina dan dibenci oleh Allah SWT dan juga hal ini sangat tidak patut untuk dilakukan karena mereka adalah ibu kandung sendiri. Â