Mohon tunggu...
Aldian Chindra
Aldian Chindra Mohon Tunggu... Lainnya - Santri

Tholabul ilmi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Ghosob yang Baik dan Benar

23 November 2022   18:43 Diperbarui: 23 November 2022   18:44 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tidak asing lagi bagi kalangan santri dilingkungan Pesantren dengan istilah ghosob. Bahkan beberapa santri santri menganggap ghosob adalah sebuah kebiasaan dan tradisi. Pinjam meminjam adalah kebiasaan para santri sehingga meminjam sesuatu tanpa izin pemilik dan berenggapan bahwa pemilik memperbolehkannya.

Ghosob menurut Bahasa adalah mengambil secara dzolim. Sedangkan menurut srara' adalah menguasai hak orang lain secara terang-terangan secara dzolim. Sebagaimana Hadits Riwayat Ad-Daruqutni yang artinya "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hati". Maka ghosob hukumnya haram. Akan tetapi hukum ghosob dipaparkan dalam beberapa hukum yaitu:

  • Barang ghosob yang ada nilai harga dan diambil secara dzolim atau tanpa izin dari pemilik maka hukumnya dosa dan wajib mengganti rugi.
  • Barang ghosob yang tidak ada nilai harga dan diambil secara dzolim maka hukumnya dosa dan tidak wajib mengganti rugi.
  • Barang ghosob yang ada nilai harga dan mengira barang tersebut miliknya maka hukumnya tidak dosa dan wajib mengganti rugi.
  • Barang ghosob yang ada nilai harga dan mengira barang tersebut miliknya maka hukumnya tidak dosa dan tidaak wajib mengganti rugi.

Dalam lingkup pesantren maraknya ghosob adalah hal yang wajar akan tetapi hal tersebut kembali ke peraturan dan kebijakan pesantren bahwa ghosob tersebut dilarang ataupun diperbolehkan (tidak ditindak lanjuti). Maka jika ghosob di pesantren tidak ditindak lanjuti oleh pihak pesantren akan menimbulkan budaya dan kebiasaan ghosob bagi para santri. Oleh sebab itu supaya tidak menjadi kebiasaan maka pihak pesantren membuat kebijakan seperti memberi takziran atau hukuman kepada anak yang ghosob untuk memberikan efek jera.

Tujuan suatu pondok pesantren tidak menindak lanjuti atau memperbolehkan ghosob adalah guna kemaslahatan bersama dan menyama-ratakan yang kaya dan miskin supaya tidak ada perbedaan bagi mereka dalam menuntut ilmu di pesantren. Adapun faktor lain para santri ghosob adalah faktor individu, faktor ekonomi, lingkungan social, tidak meratanya fasilitas, dan motto santri "Milikmu Milikku".

Sebagai seorang Santri yang mencari ilmu alangkah baiknya menghindari yang namanya ghosob walaupun dilingkungan pesantren diperbolehkan dan sebagai seorang santri harus berakhlaqul karimah dan mempunyai sifat wira'I atau berhati-hati dari perkara dzolim agar para santri dalam mencari ilmu menjadi berkah barokah ilmunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun