Mohon tunggu...
Aldi Aldo
Aldi Aldo Mohon Tunggu... Lainnya - SAID BADJIDEH

ASN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Senangnya Berbelanja Kebutuhan Sekolah di SIPLAH

15 Juli 2024   21:01 Diperbarui: 15 Juli 2024   21:10 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mitra SIPLAH 2021-2023

Perkembangan jaman yang begitu cepat dan tingkat kesibukan dalam beraktivitas khususnya berbelanja barang/jasa bagi perorangan maupun lembaga beberapa tahun terakhir semakin pesat semenjak Covid 19. Hal ini menjadikan lahan bisnis yang menggiurkan bagi pengembang teknologi atau pengguna layanan . Penulis ingin mengupas sedikit judul tulisan ini yang  sekiranya dapat menginspirasi sekolah-sekolah dalam berbelanja melalui SIPLAH atau Sistem Pengadaan Sekolah. Ada banyak platform yang sudah kita kenal dalam berbelanja untuk khalayak umum,,penulis tidak mau menyebut karena tulisan ini bukan mengendors Marketplace  tertentu ha..ha...ha...... Pemerintah melalui Kemendikbudristek dengan mengeluarkan  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Berbelanja kebutuhan sekolah melalui luring dan daring. Aktivitas belanja secara daring menggunakan Platform SIPLAH  cukup sederhana dan lengkap karena seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, hingga proses pembayaran, telah tersedia dengan lengkap dan sangat mudah dilakukan. SIPLAH itu sendiri adalah sebuah Platform yang disediakan untuk Sekolah dalam berbelanja dan sampai dengan saat ini MITRA Siplah berjumlah 17 Marketplace dan penjual mencapai 100.000, omset penjualan mencapai 10 Tryliun dari 223.000 Satuan Pendidikan yang berbelanja atau lebih dari sebagian total sekolah di seluruh Indonesia.

SIPLah telah menghubungkan lebih dari 400 ribu satuan pendidikan dengan para pelaku usaha terutama UMKM sebagai penyedia barang dan jasa melalui  pasar daring dalam satu kesatuan ekosistem. Pada saat ini ratusan ribu penyedia yang telah bergabung dan akan terus berkembang. SIPLah akan memberikan banyak kemudahan kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dan kepada pelaku usaha sebagai penyedia dalam menjalankan usahanya. 

Manfaat untuk Satuan Pendidikan

  1. Dapat mencari barang dan jasa dari penyedia di seluruh Indonesia sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya.
  2. Dapat melakukan perbandingan dan negosiasi dengan penyedia sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakannya diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
  3. Dapat melakukan transaksi dalam jumlah berapapun tanpa ada batasan/limit. 
  4. Tersedia fitur untuk dapat membuat berita acara secara elektronik yang sewaktu-waktu dapat diunduh dan dicetak.
  5. Seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan satuan pendidikan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan barang/jasa di satuan pendidikannya ketika ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Manfaat untuk Penyedia

  1. Dapat memberikan diskon dan menawarkan harga secara grosir.
  2. Dapat melakukan transaksi tanpa batas/limit besaran jumlah, jadi berapapun nilai transaksi dapat dilakukan.
  3. Penagihan pembayaran diproses dilakukan di dalam sistem sehingga lebih terpantau dan aman.
  4. Setiap transaksi yang terjadi pada SIPLah tidak dipungut biaya apapun, sehingga penyedia akan menerima pembayaran secara utuh sesuai nilai transaksi.
  5. Seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan analisa usahanya.

Penulis ingin mengingatkan Sekolah selaku pengguna Platform Belanja ini untuk lebih cermat dan berhati- hati sehingga tidak dicurangi oleh oknum-oknum yang memperdayai dengan modus penipuan atau minimal sekolah harus paham tentang tata cara yang secara terang benderang dapat diperoleh pada Beranda SIPLAH. 

  • Pastikan Sekolah sudah dapat berbelanja sendiri dan menggunakan SIPLAH secara mandiri sehingga tidak memberikan akun Dapodik atau Akun Kepala Sekolah kepada Penyedia. Karena Akun Dapodik dapat dipakai untuk mengakses seluruh data sekolah mulai data siswa, PTK dan Sarpras. Hal terburuk adalah ketika akun dapodik  diberikan maka bisa saja Penyedia akan memesan barang- barang pada waktu tertentu tanpa sepengetahuan sekolah dan pada akhirnya sekolah akan disodorkan Invoice /tagihan pembayaran.
  • Sekolah dapat memanfaatkan seluruh menu SIPLAH terutama menu negosiasi, membandingkan harga dan melihat secara detail seluruh specifikasi barang yang akan dibeli atau dengan kata lain sekolah telah mengetahui secara persis barang yag dibeli nantinya.
  • Jangan pernah mau membayar tagihan dari SIPLAH apabila dihubungi oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia barang sebelum barang diterima dalam kondisi baik dan sesuai specifikasi.
  • Pembeli/sekolah dapat membatalkan pesanan apabila barang yang telah disepakati dengan penyedia tidak tepat waktu diterima atau terlalu lama  bahkan sampai berakhir Tahun Anggaran. Penulis menyarankan pihak sekolah untuk berbelanja pada awal tahun anggaran atau pertengahan tahun anggaran sehingga penyedia memerlukan waktu menyiapkan barang/jasa yang dipesan pihak sekolah. Semoga dapat bermanfaat.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun