Mohon tunggu...
Aldi ekasaputra
Aldi ekasaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah padi yang semakin berilmu semakin menunduk

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kenali Investasi yang Dilarang di Indonesia

17 Juli 2024   03:24 Diperbarui: 17 Juli 2024   03:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenali Investasi yang Dilarang di Indonesia

Dalam era digital yang semakin berkembang, berbagai peluang investasi muncul dan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Namun, tidak semua investasi legal dan aman di Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk mengenali jenis-jenis investasi yang dilarang di negara kita, terutama yang berkaitan dengan binary option dan platform trading tertentu. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang investasi terlarang ini, risiko yang terkait, dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Binary Option: Judi Terselubung dalam Investasi

Binary option adalah salah satu bentuk investasi yang dilarang di Indonesia. Meskipun sering dipromosikan sebagai cara cepat untuk mendapatkan keuntungan, binary option sebenarnya lebih mirip dengan perjudian daripada investasi yang sah. Dalam binary option, trader hanya perlu memilih apakah harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Jika prediksi benar, trader mendapatkan keuntungan tetap, jika salah, seluruh modal hilang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara tegas melarang binary option di Indonesia karena beberapa alasan:

  • Risiko tinggi kehilangan seluruh modal
  • Tidak ada underlying asset yang diperdagangkan
  • Waktu perdagangan yang sangat singkat, biasanya hanya dalam hitungan menit
  • Tidak ada kontribusi terhadap perekonomian riil

Platform Trading Terlarang

Beberapa platform trading yang menawarkan binary option dan produk investasi berisiko tinggi lainnya juga dilarang beroperasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa platform yang perlu diwaspadai:

  • Quotex
  • Binomo
  • IQ Option
  • Olymp Trade
  • Deriv
  • Pocket Option

Semua platform ini tidak memiliki izin resmi dari OJK untuk beroperasi di Indonesia. Mereka sering menawarkan produk investasi berisiko tinggi yang tidak sesuai dengan regulasi keuangan Indonesia.

Risiko dan Bahaya

Investasi pada platform-platform ini membawa berbagai risiko dan bahaya, antara lain:

  • Kehilangan modal: Kemungkinan kehilangan seluruh modal investasi sangat tinggi.
  • Manipulasi harga: Beberapa platform diduga memanipulasi harga untuk keuntungan mereka sendiri.
  • Kesulitan penarikan dana: Banyak investor melaporkan kesulitan dalam menarik dana mereka.
  • Tidak ada perlindungan hukum: Karena ilegal di Indonesia, investor tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah.
  • Potensi penipuan: Beberapa platform ini terlibat dalam skema penipuan yang merugikan investor.

Regulasi di Indonesia

OJK sebagai regulator utama sektor keuangan di Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait investasi terlarang ini:

  • Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
  • Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2019 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa produk investasi harus memiliki underlying asset yang jelas dan tidak boleh bersifat spekulatif seperti binary option.

Cara Melindungi Diri

Untuk melindungi diri dari investasi terlarang, masyarakat Indonesia disarankan untuk:

1. Selalu memeriksa legalitas platform investasi melalui situs resmi OJK

2. Memahami produk investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun