Mohon tunggu...
ALDI RIVALDOBUKIT
ALDI RIVALDOBUKIT Mohon Tunggu... Operator - MAHASISWA

suka hal yg berbau musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Indonesia

25 Mei 2024   18:22 Diperbarui: 25 Mei 2024   18:37 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) juga merupakan bagian integral dari landasan hukum untuk kesatuan bangsa Indonesia. Dengan menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang atau identitas mereka, negara menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan dan keadilan bagi semua.

Pendidikan Hukum

Terakhir, pendidikan hukum memainkan peran penting dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman tentang hukum dan konstitusi negara, pendidikan hukum membantu memperkuat kesatuan bangsa dengan menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Kesimpulan

landasan hukum yang kokoh adalah fondasi yang kuat dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan Undang-Undang Dasar 1945, hukum tata negara yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta sistem penegakan hukum yang adil dan transparan, Indonesia mampu menjaga keutuhan wilayahnya serta menyatukan berbagai kepentingan dan kelompok masyarakat yang beragam. Dengan demikian, landasan hukum tersebut menjadi pondasi penting dalam membangun dan memperkuat identitas nasional Indonesia yang bersatu, maju, dan damai.

Dengan landasan hukum yang kokoh, Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk membangun masa depan yang berkelanjutan yang didasarkan pada persatuan dan kesatuan. Melalui komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusional, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan hak asasi manusia, Indonesia dapat terus menjadi negara yang bersatu, maju, dan damai di tengah keberagaman yang membanggakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun