Mohon tunggu...
Aldi FaustaIbrahim
Aldi FaustaIbrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS angkatan 2022, suka berolahraga dan nongkrong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

6 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 6 Desember 2024   19:30 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meriview Materi selama 14 pertemuan bersama bapak dosen Muhammad JuliJanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Aldi Fausta Ibrahim

NIM : 222111223

kls : HES 5F

 Pertama yang kita bhas adalah objek sosiologi hukum adalah  hubungan timbal balik antara hukium dan objek objek sosiologi, jadi kita juga harus tau pengertian sosiologi menurut para ahli, salah satunya yang disampaikan oleh Zainudin ali  dan soerjono sukanto dibukuna  sosiologi hukum, dia menjelaskan bahwa  hukum dengan intraksi sosial , jika intraksi sosial berjalan dengan baik masyrakat dapaat hidup dengan tenang , hukum dalam hal ini berlaku sebagai mempelancar intraksi sosial.

Dan dengan yang dijalaskan diatas tadi bisa kita Tarik pengertian, jika sosiologi hukum meruipakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di Masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang sebab menjadi lahirnya hukium di Masyarakat.

Ruang lingkup mencangkup

  • Pola perilaku warga msyarakat
  • Hukum dan pola pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud  dari klompok-klompok sosial
  • Hubunga timbal balik antara perubahan hukum dan perubahan sosial budaya
  • Dalam materi kedua yang dibahas adalah hukum dan kenyataan Masyarakat, dalam materi ini kita tahu pernyatan dari teori  email dirkhim dan Arnold m rose tentang teori perubahan sosial hubungannya dengan perubhan hukum, yang di pengatuhi 3 faktor, yaitu adanya konflik, adanya gerkan sosial, dan adanya komulasi progresif di bidang teknologi.
  • dalam materi ke tiga yang dibahas adalah yurids empiris dan yuridis normative , yang dalam hal ini pembahasan menonjolkn kepada pendektan hukum kepada Masyarakat
  • Pada pembahasan materi ke 4 adalah pemikiran hukum positivisme hukum. Aliran ini mempunyai keyakinan jika antara hukum dan moral harus dipisahkamn secara tegas
  • Yang  materi kelima adalah pemikiran juripridence, yaitu pemikiran tentang hukum yang harus memperimbangkan soal moral yang ada
  • Materi ke 6 pembahasan sampai pada kiving law utilitarisem. Di sini diyakinio hukum itu tidak diciotakan tetapi hukum ditemukan dalam masyarakaat.
  • Pada materi ke 7 kita membahas pemikiran ibnu kholdun. Teori siklus  yang disampaikan adlah fase kebangkitan, fase kegemilangan, fase kemrosotan, fase keruntuhan.
  • Lalu pada materi ke delapan ada pemiliran hukum dari emile durkhim, pada pemikirannya emile memusatkan pada bagaimana cara Masyarakat dapat mempertahankan integritasnya dan koherensiya pada masa modern, ktika latar belakang seperti agama dan etnik budaya tidak Bersama lagi
  • Pada materi kesembilan memasuki pembahasan dari pemikiran Max Weber dan Herbert Lional  Adolphus Hart, pada pemikiran weber dia menrliti tentang efek pemikiran agama dalam kegitan ekonomi, hubungan antara sertifikasi sosia dan pembedaan karateristik  budaya barat, 3 agama ini mencakup yahudi, Kristen dan islam, sedangkam pemikiran dari Hart adalah penentangan teori John Austin yang mengatakan hukim adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukum dan pemikiran yang lainnya adalah pemisahan antara peraturan primer dan skunder.
  • Materi ke 10 adalah factor factor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam Masyarakat, daam hal ini faktornya antara lain adalah integritas, kejujuran, mentalitas, moralitas, akhlak dan komitmen
  • Pada materi ke 11, perkulihan membahas  tentang hukum progresif, maksud dhukim progrsif  adlah hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secafa progresif sesuai dengan perkembangan  Masyarakat dan nilai-nilai zaman
  • Pada materi yang terakhir pada perkulihan soshum ini membahas tentang studi socio legal atau studi hukum dan Masyarakat, dalam hal ini para mahasiswa hukum ditungtut bisa menganalisis  hukum dengan pendekatan interdisipliner, yaitu fenomena hukum dan hubungan antara  ini dan masyrakat luas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun