Momentum Hari Raya Idul Fitri yang menjadi hari kemenangan umat muslim juga menjadi hadiah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia, tak terkecuali warga binaan muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang. Sebanyak lima orang warga binaan muslim menerima hak remisi hari raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Lapas Tagulandang Alfred Awoah menyerahkan langsung SK Remisi kepada lima orang warga binaan muslim. Sebelum dilakukan penyerahan kegiatan dibuka dengan sambutan Menteri oleh Kalapas.
"Semoga dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini kepada warga binaan menjadi lebih bersemangat dalam menjalani masa pidana dan mengisi hari - harinya dengan hal - hal positif" Ujar Alfred.
Penyerahan remisi khusus ini merupakan pemenuhan hak WBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang ditindak lanjuti oleh Permenkumham nomor 07 Tahun 2022 dan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian SK remisi yang diserahkan langsung oleh Kalapas Alfred Awoah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H