Pertama, pelakunya tidak satu atau dua orang. Berpuluh orang.
Kedua, pelakunya berjenjang jajaran. Mulai dari Polres, Polda dan Mabes polri.
Ketiga, pelapor terjadinya baku tembak adalah Briptu Martin Gabe dari Polres Jakarta Selatan.
Keempat, ada pembiaran. Tanpa ada penindakan dari dalam institusi Polri.
Kelima, Devisi Humas Polri yang menyebarkan kabar baku tembak dan pelecehan seksual.
Keenam, diamnya Komisi III DPR dan matinya pengawasan kasus ini sangat mencurigakan.
Ketujuh, jabatan rangkap Kadiv propam dengan Kasatgassus digunakan untuk menundukkan pejabat Polri.
Kedelapan, Kompolnas seakan mendukung Polri dalam kasus ini. Ikut skenario Ferdy Sambo.
Kesembilan, tekanan dari luar berupa arahan presiden dan terakhir Rapat kabinet terbatas baru diungkap.
Jika indikator diatas kita simak, apakah  ini sudah layak dan patut diduga sudah menjadi tindakan institusi? Seperetinya ya, sudah patut diduga sebagai tindakan institusi. Dimana prinsip PRESISI yang didengungkan oleh Kapolri sebelumnya? Apakah PRESISI berlaku untuk pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan pelakunya Ferdy Sambo dkk?
Urgensi Reformasi Polri.