Dengan penghentian pengusutan dua perkara sebagaimana disebut diatas, maka skenario baku tembak dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi menjadi gugur. Dengan tidak ada kasus pelecehan seksual, maka arah pembunuhan berencana bukan disebabkan kasus pelecehan seksual kepada isterinya.
Jika Ferdy Sambo mau mengarang cerita baru lagi tentang  kasus pelecehan seksual yang merusak harkat dan martabat keluarganya menjadi penyebab pembunuhan berencana, dia harus membuat laporan kasus pelecehan seksual yang baru. Dimana lokasinya dan kapan terjadinya pelecehan seksual tersebut terhadap putri Candrawathi. Atau isterinya harus melapor ulang lagi sebagai pelapor dan korban.
Dengan penghentian dua laporan polisi tentang dua  perkara ini, motif karena pelecehan seksual kepada isterinya tidak lagi bisa dibuat alasan membunuh. Kasus pelecehan seksual telah disetop.
Itu berarti motif pembunuhan berencananya harus diusut lagi. Apakah memang fakta sebaliknya yang benar? Bukan isteri yang korban pelecehan seksual dari Brigadir J. Mungkin Ferdy Sambo yang bermasalah dengan perselingkuhan dan ketahuan.  Mungkinkah Brigadir J tahu dan memberitahukan kepada putri Candrawathi yang membuat Ferdy Sambo marah? Dugaan ini menjadi kuat, karena penghentian kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi sudah terjadi.
Akan ada skenario baru?
Pasca disetopnya kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi ini, apakah akan ada skenario baru yang akan dibuat Ferdy Sambo lagi? Ini menjadi pertanyaan, ditengah perubahan skenario yang terjadi terus sampai saat ini.
Apakah Bareskrim akan membiarkan muncul skenario baru lagi? Bukankah seharusnya Bareskrim mau menghentikan spekulasi skenario baru yang mungkin akan muncul? Sebaiknya Ferdy Sambo disadarkan untuk tidak mengarang cerita baru lagi yang bisa mengganggu kelancaran proses penyidikan. Nanti saja di pengadilan dibeberkan semuanya.
Harapan kita, Timsus dan Bareskrim sesegera mungkin melengkapi berkas pembunuhan berencana sebagaimana dilaporkan keluarga Brigadir J. Laporan dari Martin Gabe dan Putri Candrawati telah disetop. Fokus sekarang adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dan penanganan kasus ini janganlah diganggu dengan mundurnya pengacara Bharada E. Itu harus dipisahkan, walaupun terkait dengan kasus ini. Inilah resikonya kalau penyidik yang menunjuk pengacara tersangka. Ketika pengacara berbeda pendapat dengan penyidik, pemecatan pengacara segera terjadi.
Jangan pula penunjukan pengacara Bharada E oleh Bareskrim, pemecatannya juga oleh Bareskrim menjadi skenario baru untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus ini. Hubungan Bharada E dengan pengacaranya biarlah urusan mereka sendiri, tidak usah dicampuri Bareskrim.
Timsus dan Bareskrim sudah berusaha secara maraton memeriksa kasus ini. Kiranya kerja keras dan marathon ini segera memberikan hasil dan kasus bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang sudah mempersiapkan Tim Jaksa sebanyak 30 orang.