Bharada E, Pembuka Kotak Pandora, Pelaku Dibawah Perintah, Bolehkah Dihukum?
Bharada E, kini menjadi saksi kunci yang mengubah kisah tentang kematian Brigadir J. Berbagai spekulasi konstruksi hukum berguguran. Kini seakan menuju terang setelah menjalani lorong kegelapan selama sebulan.
Bharada E, kini telah mengubah keterangan dari cerita awal polisi tembak polisi, kini kisah tentang pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana. Bharada E dan pengacaranya mendapat ancaman, itu kisah biasa dalam penanganan kasus seperti ini. Apalagi melibatkan jenderal.
Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, pengungkap fakta dan kasus akan menjadi terang. LPSK telah mendatangi Bareskrim untuk bertemu dengan Bharada E. Pengacara Bharada E telah mengajukan permohonan tersebut.
Pembuka kotak Pandora.
Keterangan pengacara Bharada E, surat yang ditandatangani Bharada E kepada keluarga Brigadir J telah beredar dimana-mana. Pengakuan diri yang tertekan dan dibawah perintah membuat kasus ini terkuak dan Timsus Polri bergerak cepat.
Posisi Bharada E sebagai tersangka pelaku pembunuhan, jika dibarengi dengan status justice collaborator, jika dia konsisten untuk berkata jujur dan mengatakan apa adanya, maka dia akan menjadi saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J.
Perintah jabatan.
Jika dugaan bahwa Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena perintah atasan dalam jabatannya yang menjadi perintah jabatan, bolehkah dia dihukum sebagai pelaku pembunuhan? Apakah Bharada E akan bebas dari tuntutan dan hukuman sebagai pelaku pembunuhan?
Jika penjelasan Kapolri yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J benar dan terbukti nanti di pengadilan, maka ini bisa dikategorikan sebagai perintah jabatan.
Bolehkan Bharada E menolak perintah atasannya Ferdy Sambo? Itu tidak mungkin. Perintah di tempat secara langsung sangat tidak memungkinkan melawan perintah atasan.