Baim Wong Mengajukan  Merek Citayam Fashion Week, Apa Dasarnya?
Baim Wong mengajukan pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke Dirjen HKI Kemenkumham. Terjadi prokontra dan banyak nitizen yang memprotesnya. Akhirnya dia membatalkan pendaftaran tersebut. Kenapa Baim Wong berani mendaftarkan nama Citayam Fashion Week ke Dirjen HKI atas nama perusahaannya? Apakah dia pencetus ide nama Citayam Fashion Week? Lalu, apa dasarnya?
Merek yang menggunakan nama satu daerah tertentu tidak boleh sembarang digunakan prorangan atau perusahaan. Harus dengan persetujuan kepala daerah dari wilayah tersebut. Dalam membuat nama perusahaan perseroan terbatas juga tidak boleh menggunakan nama negara atau kota atau daerah tertentu.
Misalnya dulu ada nama rumah sakit yang menggunakan Internasional, hal itu harus dihapus. Nama Indonesia misalnya tidak boleh digunakan kecuali oleh BUMN. Daerah juga begitu. Jadi menggunakan nama daerah itu tidak boleh sembarangan. SCBD itu nama Kawasan di DKI Jakarta. Citayam itu nama derah di Jawa Barat. Itu milik publik.
Lalu ketika Baim Wong mendaftarkan nama Citayam Fashion Week menjadi merek milik perusahaannya, apa dasar hukum dan alas haknya? Apakah dia sudah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat untuk bisa menggunakan nama Citayam? Ataukah dia sudah meminta izin publik penduduk Citayam?
Jika konteks Citayam Fashion Week, apakah dia pencetus nama Citayam Fashion Week? Apakah dia yang merancang dan mewujudkan Citayam Fashion Week? Jika tidak, maka dia tidak berhak mengajukan hal tersebut.
Permohonan merek Citayam Fashion Week atas nama perusahaannya, Baim Wong tidak memiliki alas hak dan dasar hukum. Jadi sangat baik, permohonan itu dicabutnya dan dibatalkan. Dirjen HKI Kemenkumham juga harus hati-hati menangani semua permohonan merek Citayam Fashion Week.
Originalitas ide, gagasan dan penamaan sejak dini dengan disain awal sangatlah menentukan dan menjadi prioritas dalam pengajuan permohonan merek. Jika tidak dengan dasar itu, maka permohonan itu harus ditolak dan tidak dapat diterima.
Biarlah setiap orang memiliki kesadaran hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual. Merek sebagai satu dari Hak Kekayaan Intelektual harus memiliki alas hak dan dasar hukum. Jangan mengajukan hak merek atas merek yang bukan anda rancang, disain dan miliki. Itu namanya merampok hak orang.
Daftarkanlah merek yang anda miliki, disain dan anda rancang. Juga untuk hak Cipta, Hak Paten. Biarlah semua orang menghargai hasil karyanya dan mendaftarkannya di Dirjen HKI Kemenkumham. Sekali lagi, jangan mencaplok atau mencuri milik orang lain.
Kasus Baim Wong yang mendaftarkan nama Citayam Fashion Week dan membatalkan patut menjadi pelajaran bagi setiap warga negara Indonesia. Jangan pernah mencaplok merek yang digagas, didisain dan dimiliki orang lain. Semoga.