Pemekaran Sumut Dan Peluang Provinsi Tapanuli, Bagaimana Kabarnya?
Pada tahun 1984 seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas AndalasPadang  Prof Herman Sihombing menulis di Harian Kompas tentang pemekaran Sumatera Utara. Menurut catatan beliau, hanya Tapanuli yang merupakan sebuah keresidenan yang belum menjadi provinsi di Sumatera. Bahkan ada satu keresidenan di bagian Sumbagsel sudah menjadi beberapa provinsi.
Setelah 38 tahun sampai kini pemekaran Sumut dan Provinsi Tapanuli belum terwujud juga. Memang ada kejadian luar biasa yang menewaskan seorang Ketua DPRD Sumut yang membuat proses pembentukan Provinsi Tapanuli menjadi berhenti.
Apakah kejadian itu spontan terjadi atau memang ada disain, kita tidak bermaksud lagi untuk menguliknya. Teramat banyak kisah sendu dan banyak orang masuk penjara. Para pelaku demo yang mengakibatkan terbunuhnya Ketua DPRD tersebut.
Celakanya, mereka yang masuk penjara merasa sebagai pahlawan Provinsi Tapanuli. Padahal demo yang mengakibatkan terbunuhnya Ketua DPRD itulah titik stagnasi pembentukan Provinsi Tapanuli.
Setelah pemekaran Papua dengan menambah 3 provinsi baru, bagaimanakah kabarnya pemekaran Sumut dan lahirnya Provinsi Tapanuli? Sumut yang terdiri dari 33 kabupaten/kota sudah sangat layak dimekarkan. Tapi kenapa pemekaran Sumut dan Provinsi Tapanuli belum ada kabar pastinya?
Dulu, pembentukan provinsi Tapanuli sangat hingar-bingar sampai kejadian tragis yang menewaskan Ketua DPRD Sumut tersebut. Apalagi yang kurang untuk pembentukan Provinsi Tapanuli? Sesungguhnya kajian tentang pembentukan Provinsi Tapanuli sudah selesai. Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara waktu itu dijabat Syamsul Arifin sudah ada. Lalu..?
Apakah pemekaran di Papua akan berdampak ke daerah lain seperti Sumut dan Provinsi Tapanuli? Apakah pemekaran di Papua dengan menambah 3 provinsi baru, sehingga Indonesia memiliki 37 provinsi hanya berlaku di Papua? Ataukah ini menjadi tonggak pembatalan moratorium pemekaran di Indonesia?
Pemekaran tentu saja menjadi tuntutan keadilan juga. Kalau di Papua dilakukan, maka seyogianya di daerah lain juga harus mendapat perlakuan yang sama. Tentu saja semua syarat pemekaran harus dipenuhi. Apakah Papua juga memenuhi syarat menjadi 5 propinsi? Tentu saja, kita yakin pemerintah dan DPR sudah memeriksanya dengan cermat.
Pemekaran memang sangat rawan dan rentan sebagai isu politik. Bukan hanya menyangkut syarat dan ketentuan pemekaran saja, namun sangat kuat faktor politis. Apakah keinginan politik pemerintah pusat dan DPR ada untuk pemekaran satu daerah tertentu? Atau sebaliknya, apakah ada keinginan politik pemerintah pusat dan DPR untuk menutup kemungkinan pemekaran di daerah tertentu?
Keinginan politik ini sangat dominan. Yang memutuskan terjadinya pemekaran bwerada di tangan pemerintah pusat dan DPR. Bukan di daerah yang bersangkutan. Usulan dari daerah sudah diajukan, apakah pengajuan itu akan dikabulkan atau ditolak pemerintah pusat dan DPR? Disini kunci jawabannya.