Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Bapak Kapolri

20 Juli 2022   09:52 Diperbarui: 20 Juli 2022   09:59 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surat Terbuka Untuk Bapak Kapolri.

Apa Susahnya Menonaktifkan Karo Paminal, Kapolres Jaksel dan Otopsi Ulang Pak Kapolri?

Bapak Kapolri yang terhormat,

Kisah polisi tembak polisi yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 baru diketahui oleh publik pada tanggal 11 Juli 2022. Selama tiga hari kejadian ini ditutup. Selama tiga hari antara 8 - 11 Juli 2022 banyak kejadian yang dilakukan oleh Polri. Matinya CCTV di rumah Kadiv Propam. Digantinya decoder CCTV di lingkungan rumah Kadiv Propam. Lalu bagaimana mobil yang digunakan dari Magelang-Jakarta?

Kaporlres Metro Jakarta Selatan sudah mengetahui kematian Brigadir J 8 Juli 2022  jam 17.00 WIB. Sudah melakukan visum et repertum dan otopsi. Keluarga Brigadir J tidak tahu. Kabarnya adik Brigadir J dipanggil ke RS Polri Kramat Jati dan dipaksa menandatangani dokomen.

Ketika penyerahan mayat Brigadir J di Jambi, orangtuanya juga dipaksa menandatangani serah terima mayat tanpa diperiksa dulu. Kok Polri suka main paksa, ada apa ini pak Kapolri?

Karo Paminal juga main paksa dan marah-marah kepada keluarga Brigadir J. Kok seorang Karo Paminal berpangkat jenderal bintang satu marah-marah kepada keluarga Brigadir J yang kemalangan dan anaknya meninggal? Bukankah Brigadir J itu anggota Polri yang seharusnya dihargai Karo Paminal sebagai keluarganya?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi membuat skenario baku tempak dengan diawali pelecehan seksual. Dia juga yang diberitahu Kadiv Propam tentang tewasnya Brigadir J. Lalu dia yang mengurus visum et repertum dan otopsi? Kenapa hasilnya disembunyikan?

Kabarnya Polri akan menjelaskan hasil otopsi bersama Komnas HAM agar transparan. Kok lucu ya. Kenapa mengumumkan hasil otopsi Polri melibatkan Komnas HAM? Apakah waktu otopsi dilakukan melibatkan Komnas HAM? Artinya pelaksanaan otopsi itu tidak dibawah perintah atau pengaruh?

Yang melakukan otopsi itu kan Polri. Kenapa seakan keluarga besar Polri mengaduk-aduk? Anggota Polri membunuh  Brigadir J, lalu mengancam keluarganya, meretas HP keluarganya dan bahkan memaksa dalam berbagai tindakan?

Jika Karo Paminal sang jenderal itu datang ke Jambi, kenapa memarahai dan memaksa keluarga Brigadir J yang meninggal akibat penganiayaan dan penembakan oleh anggota Polri? Kok keluarga korban, yang sudah jatuh karena kemalangan berupa kematian anaknya, ditimpa tangga berupa dimarahi, dipaksa dan HP mereka diretas?

Apakah tidak layak bapak Kapolri menonaktifkan Karo Paminal ini untuk menjamin penyidik melakukan tugas menuntaskan pengungkapan kasus yang misterius ini? Apa sih susahnya menonaktifkan Karo Paminal Propam ini?

Jika Kapolres Metro Jakarta Selatan sudah menjelaskan dan membuat skenario konstruksi hukum pelecehan seksual (dibuat sendiri atau perintah?), penodongan pistol, lalu isteri Kadiv Propam menjerit, datanglah Bharada E dan terjadi baku tembak dan menewaskan Brigadir J.

Fakta bahwa tubuh korban banyak luka sayatan dan luka tembak, apakah skenario konstruksi hukum yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini masih relevan dan bisa dipertahankan? Sangat meragukan hanya baku tembak. Luka sayatannya bagaimana?

Untuk bisa mengungkapkan kemungkinan lain selain kisah yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini, perlu Kapolres ini juga dinonaktifkan. Apa sih susahnya menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini pak Kapolri?

Visum et repertum dan otopsi sudah dilakukan antara 8-11 Juli 2022 ketika kasus ini masih tertutup dan dibuka ke publik? Kenapa tidak segera diumumkan? Apakah hasilnya hanya baku tembak tanpa ada sayatan dan luka di tubuh Brigadir J?

Kenapa Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J meminta otopsi ulang? Dan kenapa Polri tidak menggubrisnya? Adakah kekhawatiran Polri, jika otopsi ulang dilakukan hasilnya akan berbeda dengan hasil otopsi yang sudah dilakukan? Atau ada yang disembunyikan?

Jika demikian halnya, apakah tidak sebaiknya dilakukan otopsi ulang? Kenapa mengumumkan hasil otopsi yang beberapa hari ini seakan tersembunyi harus melibatkan Komnas HAM? Apakah Komnas HAM tahu proses dilakukannya otopsi? Ataukan ini hanya akan memberikan kesan seakan hasil otopsi ini benar dan ingin dibuka? Kalau prosesnya tidak benar atau dibawah perintah, bagaimana? Komnas HAM bisa mengetahuinya?

Ketika kita membutuhkan transparansi, maka semuanya harus transparan. Bukan hanya hasilnya, namun mulai proses otopsi itu sendiri. Kenapa kita harus mempertanyakannya? Sepertinya semua keluarga besar Polri memusuhi Brigadir J dan keluarganya. Sudah kemalangan masih dimarahi dan dipaksa. Wajarlah semua proses yang dilakukan Polri untuk menagani perkara kematian Brigadir J ini dipertanyakan dan perlu pemeriksaan ulang.

Dengan uraian diatas, apa susahnya memerintahkan otopsi ulang pak Kapolri? Bapak hanya memberikan perintah.  Otopsi ulang dengan pengawasan dari Kompolnas, Komnas HAM dan publik diharapkan akan menghasilkan hasil otopsi yang objektif dan transparan.

Jika pak Kapolri sudah melakukan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dengan mudah, apa susahnya menonaktifkan Karo Paminal Propam? Apa pula susahnya menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan? Apa pula susahnya memerintahkan otopsi ulang?

Jadi semuanya terpulang kepada bapak Kapolri. Kewenangan dan kekuasaan itu ada di tangan Kapolri. Perintah bapak Presiden jelas. Pak Kapolri harus menangani kasus ini dengan baik dan lugas. Jangan ragu. Jangan pertimbangan untuk menyelamatkan Polri, namun yang terjadi adalah kerusakan nama baik Polri.

Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolri yang kami hormati, dengan harapan bapak berkenan mengabulkannya.

Atas perhatian dan perkenannya, kami menghaturkan banyak terima kasih.

Salam keadilan dan penegakan hukum.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun