Apakah tidak layak bapak Kapolri menonaktifkan Karo Paminal ini untuk menjamin penyidik melakukan tugas menuntaskan pengungkapan kasus yang misterius ini? Apa sih susahnya menonaktifkan Karo Paminal Propam ini?
Jika Kapolres Metro Jakarta Selatan sudah menjelaskan dan membuat skenario konstruksi hukum pelecehan seksual (dibuat sendiri atau perintah?), penodongan pistol, lalu isteri Kadiv Propam menjerit, datanglah Bharada E dan terjadi baku tembak dan menewaskan Brigadir J.
Fakta bahwa tubuh korban banyak luka sayatan dan luka tembak, apakah skenario konstruksi hukum yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini masih relevan dan bisa dipertahankan? Sangat meragukan hanya baku tembak. Luka sayatannya bagaimana?
Untuk bisa mengungkapkan kemungkinan lain selain kisah yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini, perlu Kapolres ini juga dinonaktifkan. Apa sih susahnya menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini pak Kapolri?
Visum et repertum dan otopsi sudah dilakukan antara 8-11 Juli 2022 ketika kasus ini masih tertutup dan dibuka ke publik? Kenapa tidak segera diumumkan? Apakah hasilnya hanya baku tembak tanpa ada sayatan dan luka di tubuh Brigadir J?
Kenapa Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J meminta otopsi ulang? Dan kenapa Polri tidak menggubrisnya? Adakah kekhawatiran Polri, jika otopsi ulang dilakukan hasilnya akan berbeda dengan hasil otopsi yang sudah dilakukan? Atau ada yang disembunyikan?
Jika demikian halnya, apakah tidak sebaiknya dilakukan otopsi ulang? Kenapa mengumumkan hasil otopsi yang beberapa hari ini seakan tersembunyi harus melibatkan Komnas HAM? Apakah Komnas HAM tahu proses dilakukannya otopsi? Ataukan ini hanya akan memberikan kesan seakan hasil otopsi ini benar dan ingin dibuka? Kalau prosesnya tidak benar atau dibawah perintah, bagaimana? Komnas HAM bisa mengetahuinya?
Ketika kita membutuhkan transparansi, maka semuanya harus transparan. Bukan hanya hasilnya, namun mulai proses otopsi itu sendiri. Kenapa kita harus mempertanyakannya? Sepertinya semua keluarga besar Polri memusuhi Brigadir J dan keluarganya. Sudah kemalangan masih dimarahi dan dipaksa. Wajarlah semua proses yang dilakukan Polri untuk menagani perkara kematian Brigadir J ini dipertanyakan dan perlu pemeriksaan ulang.
Dengan uraian diatas, apa susahnya memerintahkan otopsi ulang pak Kapolri? Bapak hanya memberikan perintah. Â Otopsi ulang dengan pengawasan dari Kompolnas, Komnas HAM dan publik diharapkan akan menghasilkan hasil otopsi yang objektif dan transparan.
Jika pak Kapolri sudah melakukan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dengan mudah, apa susahnya menonaktifkan Karo Paminal Propam? Apa pula susahnya menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan? Apa pula susahnya memerintahkan otopsi ulang?
Jadi semuanya terpulang kepada bapak Kapolri. Kewenangan dan kekuasaan itu ada di tangan Kapolri. Perintah bapak Presiden jelas. Pak Kapolri harus menangani kasus ini dengan baik dan lugas. Jangan ragu. Jangan pertimbangan untuk menyelamatkan Polri, namun yang terjadi adalah kerusakan nama baik Polri.