Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Misteri dan Kotak Pandora Tewasnya Brigadir J Mulai Menguak?

18 Juli 2022   14:57 Diperbarui: 18 Juli 2022   20:43 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misteri Dan Kotak Pandora Tewasnya Brigadir J Mulai Menguak?

Baru saja menonton Breaking News di Metro TV  Senin, 18/07/2022 jam 13.30 atas jumpa pers dari Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J yang diwakili Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan. Mereka menunjukkan berbagai dokumen barang bukti yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ada tiga dugaan Tindak pidana yang dilaporkan ke Bareskrim mabes Polri. Pertama, pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.

Kedua pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun.

Ketiga penganiayaan yang mengakibatkan meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3. Ini bisa hukumannya delapan sampai 10 tahun.

Fakta baru.

Berita selama ini dilansir oleh Humas Polri adalah baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Ini karena diawali skenario bahwa Brigadir J memasuki kamar isteri Kadiv Propam, melakukan pelecehan seksual, lalu isteri Kadiv Propam menjerit dan datanglah Bharada E dan terjadi tembak menembak. Brigadir J menembak tujuh kali, meleset? Dan Bharada E lima kali menembak, maka tewaslah Brigadir J.

Penjelasan Tim Kuasa Hukum sangat berbeda dengan skenario dan konstruksi hukum yang diberitakan oleh Polres Jakarta selatan dan Humas Polri selama ini.

Dugaan tindak pidana yang terjadi bukan lagi baku tembak, namun ada tiga dugaan, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berubah, bukan hanya Rumah dinas Kadiv Propam, namun dugaan utama adalah dari Magelang sampai ke Jakarta. Ternyata Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 10.00 pagi masih berkomunikasi dengan keluarganya, ayah, ibu dan adiknya yang sedang berziarah di Balige Sumatera Utara.

Brigadir J meminta waktu tujuh jam untuk tidak dihubungi, karena akan membawa bosnya menuju Jakarta dengan rencana durasi perjalanan selama tujuh jam. Ketika dihubungi jam 17.00, telepon tidak dijawab lagi. Dan sepertinya Brigadir J sudah tewas.

Temuan bekas penganiayaan juga sangat mengejutkan. Ada luka di perut, di bawah telinga, di bagian belakang kepala, di kaki menunjukkan indikasi bahwa penganiayaan ini diduga dilakukan beberapa orang dan dengan berbagai senjata tajam. Juga ada bekas luka tembak. Dengan dugaan ini, maka baku tembak menjadi terbantahkan.

Ada juga pernyataan Tim Kuasa Hukum yang mengatakan bahwa ada para perempuan yang berani membuka baju dan pakaian Brigadir J yang akhirnya membuat foto yang dibawa Tim Kuasa Hukum ke Bareskrim Mabes Polri.

Tuntutan kuasa hukum.

Pertama, dilakukan visum et repertum dan otopsi ulang untuk mencari penyebab kematian. Ini diperlukan agar dapat dengan terang dilakukan visum et repertum dan otopsi yang akan dijadikan sebagai dokumen baru.

Kedua, menonaktifkan Kadiv Propam Polri. Hal ini diharapkan agar penyelidikan dan penyidikan ini tidak mendapat hambatan dari yang bersangkutan.

Ketiga, mengganti Kapolres Jakarta Selatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin penemuan fakta baru tentang TKP dan pelaku serta kejadian yang sudah sempat dikonstruksikan sebagai pelecehan seksual yang berbuntut tembak menembak.

Keempat, ganti Karo Paminal Propam Mabes Polri Brigjen Hendra. Penjelasan pejabat ini telah menggiring opini publik untuk bisa memahami kejadian perkara sebagaimana yang dijelaskannya.

Kelima, media agar menghentikan isu pelecehan seksual yang dilakukan korban. Dengan temuan fakta baru bahwa perjalanan dari Magelang jawa tengah dari jam 10.00 pagi menuju Jakarta selama tujuh jam. Setelah tujuh jam keluarga menghubungi, Brigadir J sudah tewas.

Keenam, semua CCTV yang ada di rumah Dinas Kadiv Propam dan lingkungannya serta CCTV mulai dari Magelang segera diamankan. Patut diduga penganiayaan ini sudah dilakukan mulai dari Magelang.

Apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J mulai menguak misteri dan kotak pandora meninggalnya Brigadir J. Tantangan dari Mabes Polri kepada keluaraga Brigadir J untuk melaporkan jika ditemukan kejanggalan dalam kematian Brigadir J sudah dijawab. Sekarang giliran Mabes Polri untuk mengusut kasus ini.

Temuan baru ini juga bisa menjadi informasi berharga bagi Komnas HAM dan Kompolnas untuk bisa bergerak lebih cepat menemukan bukti dan fakta yang sesungguhnya harus dilakukan.

Kapolri, Menkopolhukam dan Presiden bisa mencermati hal ini dan untuk segera mengeluarkan perintah yang cepat dan tepat untuk menuntaskan pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J. Mari kita tunggu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun