Ibas Mengajak Selamatkan Demokrasi, Namun Melanggar Demokrasi?
"Bagi kami sih, ada siang, ada malam. Tapi semangat kami tetap, ayo kita selamatkan demokrasi," kata Ibas dalam keterangan tertulis yang dilihat Rabu (detik.com, Rabu, 10 Maret 2021).
Ibas mengajak selamatkan demokrasi. Itu baik-baik saja. Tidak ada yang salah. Ini dilontarkannya setelah peristiwa KLB Sibolangit yang heboh. Namun kalau kita telisik salah satu alasan dari munculnya perlawanan para kader sampai menuju KLB adalah sumbat dan matinya demokrasi di Partai Demokrat. Lho, kok bisa begitu? Inilah ironinya.
Pemecatan tujuh kader senior Partai Demokrat tanpa melalui Mahkamah Partai, apakah ini demokratis atau paham demokrasi? Seharusnya, sebelum pemecatan, para kader ini harus disidangkan dalam Mahkamah Partai. Para kader berhak membela diri dengan alasan dan argumentasinya. Mahkamah Partai mempertimbangkan segala tuduhan dan tudingan serta pembelaan para kader yang mau dipecat. Itulah demokrasi yang dianut dalam UU tentang Partai Politik.
Apakah proses demokrasi tersebut berjalan dalam hal pemecatan tujuh kader senior Partai Demokrat tersebut inikasi demokrasi atau ini merupakan pelanggaran demokrasi?
Dalam aturan hukum perundang-undangan tentang Partai Politik, Mahkamah Partai adalah wajib memeriksa segala sengketa internal partai. Mahkamah partai adalah peradilan dalam tubuh partai politik.
Hal itulah yang membuat para pimpinan dan anggota Mahkamah Partai harus diisi dengan orang yang mumpuni di Partai dari sudut pengetahuan hukum, sejarah partai dan orang yang berwibawa di partai. Karena tidak tertutup kemungkinan, bahwa Mahkamah Partai juga harus memeriksa kasus yang menimpa Ketua Umum Partai atas aduan dari anggota atau dari pengurus pusat, daerah ataupun cabang.
Putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Kenapa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, hak dan kewenangannya diamputasi oleh Majelis Tinggi? Kenapa bisa diubah dari putusan yang final dan mengikat menjadi pemberi rekomendasi saja?
Apakah fungsi Mahkamah Partai yang hanya memperi rekomendasi merupakan indikasi demokrasi atau pelanggaran demokrasi?
Fungsi Ketua umum yang seharusnya merupakan top eksekutif di partai berhak dan berwenang mengendalikan dan melakukan segala hal, baik mewakili partai di dalam dan di luar partai, termasuk di pengadilan. Apakah fungsi sebagaimana diatur dalam UU tentang partai Politik ini juga berl;aku di Partai Demokrat?
Kenapa ada pemasungan Ketua Majelis Tinggi atas fungsi dari Ketua Umum tersebut. Apakah pemasungan dan pengurangan fungsi ketua umum oleh Majelis Tinggi ini merupakan indikasi demokrasi atau bahkan pelanggaran demokrasi?