Kisruh dan konflik Partai Demokrat semakin meningkat eskalasinya. Pasca KLB, AHY merapat ke kantor Kemenkumham. Menemui Dirjen AHU Kemenkumham membawa dokumen berjibun. Ingin membuktikan sebagai DPP yang sah dan konstitusional dan KLB illegal dan inkonstitusional.
Perahu partai telah pecah. Kini akan ada adu kuat. Johny Allen Marbun yang merupakan penggagas KLB dan terpilih menjadi Sekjen versi KLB menyatakan bahwa mereka yang sah.Â
Argumentasinya jelas. Bahwa AD/ART Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan UU Partai Politik. UU Partai Politik lebih tinggi dari AD/ART Partai. Apakah ini mengindikasikan bahwa isi AD/ART Partai Demokrat ada yang bertentangan dengan isi UU Partai Politik? Ini tentu menarik untuk dikaji dan diikuti.
Dua kubu versi AHY dan versi KLB telah memasuki arena pertandingan, perseteruan dan bahkan peperangan. Apakah perang ini akan menjadi perang hidup mati atau akan ada kompromi dan rekonsiliasi? Ini juga menarik untuk diuji.
Kecenderungan mana yang lebih besar terjadi? Apakah perang hidup dan mati atau rekonsiliasi? Jika Partai Demokrat ingin melakukan perang hidup dan mati, maka inilah riwayat tamatnya Partai Demokrat.Â
Namun, jika Partai Demokrat bisa menyelesaikan konflik ini dengan rekonsiliasi, maka kemungkinan besar pamor Partai Demokrat akan naik seiring keberhasilannya mencapai rekonsiliasi.
Menjelang Munas Partai Golkar Desember 2019, ada dua kubu yang bersaing dan hampir membuat partai Golkar pecah. Kubu Airlangga berhadapan dengan Kubu Bamsoet sangat keras dan tajam.Â
Jika tidak ditemukan rekonsiliasi, maka Partai Golkar akan pecah dan suhu politik bangsa akan memanas dan akan mengganggu kehidupan politik bangsa.
 Kelompok Bamsoet pada waktu itu bahkan mengancam akan membuat partai baru. Jika itu terjadi, maka peta partai politik akan ramai dan berdampak kepada konstalasi politik di tanah air.Â
Namun Golkar sebagai partai yang sudah dewasa dan matang tidak jadi pecah. Pertemuan di Kantor Luhut binsar panjaitan dengan dihadiri Aburizal Bakrie, Airlangga dan Bamsoet berdamai. Ada problem solver yang menengahi. Berhasil. Rekonsiliasi.
Dalam Munas tersebut, Bamsoet mengundurkan diri dari pencalonan. Apakah dia dibuang atau dipecat? Tidak. Airlangga sebagai formatur tunggal meminta kesediaan Bamsoet menjadi Wakil Ketua Umum.Â