Apa yang diatur dalam UU no 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan hendaklah menjadi acuan dasar.
Dalam pasal 1 UU no 15/2019 Â poin 11 kembali diulang tentang pengertian Naskah akademis yaitu naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-undang, Rencana Perda Provinsi atau Rencana Perda Kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam hal perubahan  dan revisi UU ITE ini sebaiknya dilakukan lagi penelitian hukum yang melibatkan berbagai universitas di Indonesia dalam rangka menyusun Naskah Akademis yang baru sebagai dasar revisi dari UU ITE ini.Â
Hal ini dibutuhkan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat sekarang ini. UU ITE dianggap sebagai momok dalam meberikan kritik kepada pemerintah, namun sesama warga yang saling melapor.
Semangat melakukan revisi UU ITE ini boleh tinggi, namun semangat itu harus dibarengi dengan semangat dan prinsip serta ketentuan  yang berlaku untuk pembentukan atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan.Â
UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang no 12 tahun 2011 harus menjadi acuan dan dasar hukum perubahan UU ITE ini. Patuhi prosedur hukum untuk membuat hukum yang baik. Janganlah ingin memperbaiki hukum, tetapi tidak menghormati hukum. Semoga.
Salam hangat.
Aldentua Siringoringo.