Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Istilah Payung Hukum Atau Dasar Hukum.

13 Juli 2020   05:30 Diperbarui: 13 Juli 2020   05:31 5875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan kita sehari-hari, seringkali kita menyebut istilah atau kata yang salah. Namun karena istilah tersebut dikatakan  berulang-ulang, maka dianggaplah kesalahan itu menjadi kebenaran dan tidak dianggap salah lagi.

Contoh, memasak nasi. Sebenarnya kita memasak beras, lalu menjadi nasi. Kalau kita memasak nasi, maka itu akan menjadi bubur. Ini bisa salah bisa benar, saya hanya menggunakan istilah sehari-hari saja.

Demikian juga mengenai istilah payung hukum. Isitilah ini sering digunakan dalam pemerintahan dan pengambilan kebijakannya. Perlu dicari payung hukum atas masalah ini, demikian sering kita dengar. Apa maksudnya payung hukum? Hukum itu memayungi atau melindungi tindakan dari pejabat atau kebijakan tersebut?

Kalau kita telisik lebih jauh, sebenarnya yang dimaksudkan adalah dasar hukum dari tindakan dan aturan yang mau dikeluarkan tersebut. Dalam penyusunan rancangan peraturan, istilah payung hukum tidak dikenal. Yang dikenal adalah dasar hukum.

Dalam pembuatan sebuah peraturan, maka dibuatlah istilah sebelum masuk kepada isi atau konten. Disana  ada disebut memperhatikan, menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan. Menimbang itu menunjuk kepada apa latar belakang dibuatnya peraturan atau UU tersebut. Mengingat adalah, apa yang menjadi dasar hukum dari peraturan atau kebijakan tersebut. Memutuskan menetapkan, apa yang menjadi isi dari peraturan atau ketetapan tersebut.

Dengan memahami apa yang dimaksudkan dalam perancangan hukum (legal draft) tersebut diatas, maka yang lebih tepat untuk istilah tersebut adalah dasar hukum, bukan payung hukum. Ini hanyalah pendapat saya berdasarkan ilmu perancangan hukum atau legal draft. Mungkin pembaca mempunyai pendapat lain, bisa jugalah ditambahkan.

Dalam istilah hukum disebut bahwa kalau ada dua sarjana hukum bertemu, kemungkinan muncul tiga pendapat. Masing-masing satu dari dua orang ditambah satu pendapat yang baru. Istilah Hegel dengan teori dialektikanya, tesis dan anti tesis melahirkan sintesis..

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun