Buronan Joko Chandra ini bisa dikatakan cukup lihai dalam pelariannya. Sempat dikabarkan bahwa dia sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Lama tak bisa ditangkap, tiba-tiba membuat kejutan dan sensasi. Permohonan peninjauan kembalinya didaftarkan di pengadilan.
Bagaimana caranya dia bisa mendaftarkan permohonan peninjauan kembali sementara dia berada dalam pelarian alias buronan? Apakah dia masih warga negara Indonesia? Eh, ternyata dia baru saja mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan Jakarta Selatan. Bagaimana caranya?
Joko Chandra mendatangi Kelurahan Grogol Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP. Dalam waktu singkat beres. Lho, apakah Kelurahan tidak tahu bahwa dia buronan atau masuk dalam daftar DPO? Katanya sih, mereka tidak tahu. Atau pura-pura tidak tahu, kita tidak tahu juga.
Ketika diperiksa Lurah Gorogol Selatan dan menanyakan apakah tidak bisa dilihat melalui CCTV? Jawabnya, CCTV pada hari itu rusak. Wow, jawaban yang mantap.Â
Jadi tidak ada gambar Joko Chandra waktu di kelurahan? Tidak ada, karena itu tadi, CCTV rusak? Kebetukan rusak atau dirusak? Atau disengaja tidak digunakan, namun dibuat alasan rusak? Hanya mereka yang tahu.Â
Tapi melihat kecanggihan dan kelihaian permainan Joko Chandra, kemungkinan CCTV juga adalah korban dan perintah dari Sang Sutradara pengatur semuanya.
Pak lurah sudah diberhentikan sementara. Ada kemungkinan dicopot seterusnya. Tergantung hasil pemeriksaan. Dan juga faktor CCTV tadi menjadi salah satu penyebab, jika ditemukan CCTV juga dimatikan atau dirusak atau tidak digunakan dengan sengaja. Kita tunggu saja.
Nah dengan modal e-KTP itulah Joko Chandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Seru juga ya.Â
Lalu di mana dia sekarang? Wallahualam. Jadi dia datang hanya sebentar di Indonesia, mengurus e-KTP dan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali. Sesudah itu menghilang lagi. Enak benar ya.
Apakah permohonan Peninjauan Kembalinya akan diproses dan tidak mengandung cacat? Bisakah dibuktikan bahwa pengurusan e-KTP nya cacat hukum dan s-KTP nya dibatalkan? Dengan demikian syarat formal harus ada e-KTP nya menjadi cacat hukum dan bisa dibatalkan atau dianggap tidak memenuhi syarat hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali?
Apakah pemeriksaan Lurah Grogol Selatan hanya sebatas pelanggaran administratif dan tidak mengakibatkan batalnya e-KTP yang dikeluarkan? Kalau hanya sebatas administratif dan tidak ada akibat hukumnya terhadap e-KTP yang diurus, maka Permohonan Peninjauan Kembali tidak berpengaruh.