Tulisan kami "Menyoal RUU HIP Yang Menuai Polemik Sebaiknya Ditarik," penulis sudah membahas RUU HIP tersebut dari sudut konten. Latar belakang Naskah Akademis dan kerancuan yang ada yang diakibatkan ingin menyusun beberapa hal berupa topik dalam satu RUU.
Kerumitan yang lain adalah  mencampur beberapa materi hukum yang berbeda hierarkhi peraturan perundang-undangannya. Makanya usulan kami adalah jangan ditunda saja, tapi ditarik untuk diperbaiki lalu diajukan lagi dengan rumusan, judul dan isi  yang pas.
Tulisan ini tidak akan mengulang pembahasan tersebut, namun melihat dari sisi perubahan dari kata "Haluan" menjadi "Pembinaan" Ideologi Pancasila dan juga pengaruh usulan RUU HIP ini terhadap meroketnya popularitas Pancasila.
Perbedaan Haluan dengan Pembinaan.
Perubahan dari Haluan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila yang akan dilakukan masih menggunakan Naskah Akademis (NA) yang sama? Atau apakah Naskah Akademisnya direvisi? Sebaiknya NA direvisi, biar semakin sinkron dan lebih baik secara ilmiahnya. Kenapa?
Perbedaan Haluan dengan Pembinaan Ideologi Pancasila sangat signifikan. Jika nomenklatur awalnya adalah pembinaan, kenapa dipaksakan dalam perumusan menjadi kata haluan? Haluan itu bersifat dasar dan mengandung makna sebagai penentu arah dan landasan.
Jika dalam pengertian jalan, maka haluan itu menjadi dasar atau penunjuk arah ke mana kita mau pergi serta jalan mana yang akan kita pilih untuk menuju ke tujuan tersebut. Kita perlu kompas atau peta dan segala perlengkapan agar kita tidak tersesat di jalan.
Pembinaan Ideologi Pancasila, bagaimana melakukan terobosan dan jalan agar Ideologi Pancasila terbina dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Harapan kita tentu saja rumusan pembinaannya menjadi sesuatu yang konkrit dan realistis untuk dilaksanakan sebagaimana P4 dulu di era Orde Baru. Tentu dengan cara yang demokratis dan baik, tidak dalam bentuk indoktrinasi yang dipaksakan.
Pertanyaan berikut adalah, apakah setelah diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, isi yang menjadi kontroversi seperti isi pasal 7 sudah dihilangkan? Jika sudah, maka diharapkan respon dan penerimaan terhadap RUU ini akan berubah. Namun jangan berharap akan semua pihak menerima. Selalu ada yang menolak.
Harapan untuk memperkuat posisi BPIP yang akan memantapkan pemasyarakatan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara diharapkan bisa berjalan dengan baik. Pro kontra dan kontroversi RUU HIP patut dikaji dan dipelajari serta diambil hikmahnya ke depan.
Meroketnya Popularitas Pancasila.