Menjalankan amanat Konstitusi ini tidak cukup dengan mendirikan kelembagaan saja, namun juga harus didukung dengan sistim dan SDM yang memadai serta mempunyai program konkrit dan berada di garda lapangan yang dekat dengan para WNI kita tersebut. Alasan keterbatasan aparat seringkali menjadi alasan untuk kekurangan dari perlindungan WNI di luar negeri.
Sangat dibutuhkan komitmen dari pemerintah terhadap perlindungan WNI di luar negeri sebagai amanat Konstitusi melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta Nawacita menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa.
Ada dua hal yang harus dilakukan dalam perlindungan WNI kita yang bekerja di luar negeri. Pertama, secara represif, Â dengan melakukan pendeteksian, Â monitoring dan penyediaan informasi serta tindakan nyata berupa upaya perlindungan hukum bagi WNI di garda terdepan di luar negeri. Kedua, preventif, yaitu mencegah terjadinya TKI Ilegal yang dikirim dari Indonesia yang akan menyulitkan perlindungan itu sendiri. Kerja sama dengan pemerintah daerah dan agen pengirim TKI ke luar negeri harus dilakukan secara intensif dan terkordinir dengan baik bersama Kementerian Tenaga Kerja dan BP2TKI.
Dengan demikian perlindungan WNI tidaklah sebatas retorika utopis, namun menjadi sebuah realita yang terasa dan nyata bagi WNI kita yang bekerja di luar negeri, secara khusus para ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera asing yang tunduk kepada hukum negara asal kapal tersebut. Kita tunggulah pengembangan perlindungannya. Semoga.
Terima kasih dan salam.
Aldentua Siringoringo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H