Mohon tunggu...
Wicaksono Putro
Wicaksono Putro Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer

Suka travelling, aviasi, kartografi, dan mencoba menulis suka-suka.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengintip Sistem Pemilu di Malaysia

11 Mei 2018   00:05 Diperbarui: 11 Mei 2018   00:17 3181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu, 9 Mei 2018, Pemerintah Malaysia menetapkan sebagai hari libur nasional. Pada hari tersebut, seluruh rakyat Malaysia menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilu, atau dalam bahasa Malaysia dikenal dengan istilah "Pilihan Raya Umum ke-14", atau "PRU14".

Hal yang cukup seru pada Pemilu Malaysia kali ini adalah, pertarungan sengit antara petahana PM Najib Tun Razak dengan koalisinya yang dikenal dengan "Barisan Nasional", melawan koalisi oposisi yang dikenal dengan "Pakatan Harapan" yang dikomandani Mahathir Mohamad.

Najib Razak menjabat sebagai perdana menteri sejak 2009. Ia merupakan ketua umum Partai UMNO, parpol pemimpin koalisi "Barisan Nasional", yakni koalisi yang memerintah Malaysia sejak berdirinya negara tersebut selama lebih dari 60 tahun. Kepemimpinan PM Najib Tun Razak begitu disorot karena telah memenjarakan oposisinya, Anwar Ibrahim, dengan tuduhan sodomi, yakni tuduhan yang dianggap dibuat-buat untuk menjatuhkan lawan politiknya. Selain itu, Najib Razak juga dihadapkan dengan skandal korupsi program 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sementara, Mahathir Mohamad adalah pimpinan Parti Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM), yang memimpin koalisi oposisi "Pakatan Harapan", yang terdiri dari PPBM, Parti Tindakan Demokratik (DAP), Parti Keadilan Rakyat (PKR), dan Parti Amanah Negara. Struktur kepemimpinan Pakatan Harapan juga melibatkan Anwar Ibrahim sebagai Ketua Umum, dan Wan Azizah Wan Ismail (PKR) sebagai presiden koalisi. 

Mahathir Mohamad merupakan perdana menteri Malaysia yang menjabat selama 22 tahun (1981-2003). Pada tahun 2016, Mahathir keluar dari UMNO dan Barisan Nasional, kendaraan politiknya selama puluhan tahun, karena malu atas dukungan UMNO kepada PM Najib Razak meski terlibat skandal korupsi. Mahathir lalu mendirikan Parti Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM), dan sejak 8 Januari 2018 dicalonkan koalisi Pakatan Harapan sebagai kandidat Perdana Menteri.

"Rujuk" nya Mahathir dengan Anwar Ibrahim cukup mengejutkan. PM Mahathir lah yang memecat Anwar dari jabatan Wakil Perdana Menteri pada tahun 1998, dan selanjutnya Anwar ditahan dengan tuduhan korupsi dan sodomi, yang tentu saja disangkalnya. Tahun 2004 Mahkamah Agung membebaskan Anwar dari tuduhan sodomi. Anwar pun kembali berpolitik namun secara oposisi, dan pada Pemilu Sela 2008 ia terpilih sebagai anggota DPR. 

Keterlibatan Anwar Ibrahim dalam politik kembali dijegal, dan Anwar Ibrahim hingga kini mendekam di penjara. Karena tujuan yang sama, Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim kini telah bersatu. Bahkan Mahathir berjanji akan meminta pengampunan untuk mantan musuh bebuyutannya, Anwar Ibrahim, agar dapat kembali terjun ke dunia politik dan mengambil alih jabatannya kelak.

Pemilu 2018 Malaysia telah menghasilkan koalisi Pakatan Harapan sebagai pemenang pemilu. Malaysia untuk pertama kalinya mengalami transisi, dari selama lebih dari 60 tahun diperintah oleh koalisi parpol "Barisan Nasional", kini beralih ke "Pakatan Harapan". Mahathir Mohamad mencatat rekor sebagai kepala pemerintahan dengan usia paling tua di dunia, yakni dilantik pada usia 92 tahun.

Namun kali ini saya tidak membahas rencana politik PM Mahathir Mohamad. Saya sedikit "mengintip" sistem pemilu di Malaysia.

Sesuai konstitusi Malaysia, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pemilu 2018 di Malaysia ini memilih 222 anggota parlemen (dikenal dengan sebutan "Dewan Rakyat"). Di samping itu, Pemilu ini juga bersamaan dengan pemilihan "anggota DPRD" masing-masing negara bagian, yang dikenal dengan "Dewan Undangan Negeri" (DUN).

Dewan Rakyat, yakni "DPR" nya Malaysia, terdiri dari 222 kursi. Masing-masing anggota Dewan Rakyat mewakili satu daerah pemilihan (dapil). Jadi, di Malaysia terdapat 222 dapil, sama dengan jumlah kursi atau jumlah anggota Dewan Rakyat.  

Sistem dapil di Malaysia dan Indonesia sangatlah berbeda. Di Indonesia, anggota DPR sebanyak 560 orang, yang terdiri dari 77 daerah pemilihan (dapil). Masing-masing dapil terdiri dari 3 sampai dengan 10 kursi (sesuai dengan jumlah penduduk pada dapil tersebut). Provinsi dengan jumlah penduduk sedikit (misalnya: Jambi, Bali, Maluku), hanya memiliki satu dapil. Adapun provinsi dengan jumlah penduduk banyak memiliki lebih dari satu dapil, misalnya: Jawa Timur (11 dapil), Jawa Tengah (10 dapil), Jawa Barat (11 dapil).

Karena terdapat 77 dapil DPR, maka akan terdapat 77 jenis surat suara yang berbeda pada waktu pemungutan suara. Setiap surat suara dapil berisi puluhan (bahkan ratusan) nama caleg. Misalnya, pada Pemilu DPR 2014 kemarin, diikuti 15 partai politik. Kalau asumsi setiap parpol pada suatu dapil mencalonkan 7 caleg, maka akan terdapat 105 nama caleg di surat suara.

Adapun di Malaysia, masing-masing dapil hanya diwakili oleh 1 caleg untuk masing-masing dapil. Perlu diketahui bahwa Malaysia terdiri dari 13 negara bagian (negeri) dan 3 wilayah federal (federal territory). Jumlah kursi anggota DPR sama dengan jumlah dapil, yakni 222, yang masing-masing diberi nama P-1 sampai dengan P-222. Berikut adalah jumlah dapil/kursi untuk masing-masing negara bagian di Malaysia: Johor (26 dapil), Perak (24 dapil), Selangor (22 dapil), Kedah (15 dapil), Pahang (14 dapil), Kelantan (14 dapil), Penang (13 dapil), Terengganu (8 dapil), Negeri Sembilan (8 dapil), Malacca (6 dapil), Perlis (3 dapil), Kuala Lumpur FT (11 dapil), Putrajaya FT (1 dapil), Labuan (1 dapil), Sabah (25 dapil), dan Sarawak (31 dapil).

Misalnya pada Dapil P-106 (Dapil Damansara, Selangor), diikuti oleh 3 parpol. Maka pada surat suara yang akan dicontreng akan tertera 3 nama saja. Ya, satu nama (satu caleg) mewakili satu parpol. Dan, caleg yang mendapat perolehan suara terbanyak, akan terpilih sebagai anggota DPR mewakili dapil tersebut. Cukup sederhana bukan?

Saking sederhananya, hanya selang satu hari sesudahnya, situs web resmi Suruhan Jaya Pilihan Raya Umum Malaysia (Komisi Pemilihan Umum Malaysia), sudah mempublikasikan jumlah pemilih, jumlah perolehan suara masing-masing caleg, dan tentu saja menetapkan caleg terpilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun