Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dan dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Nilai zakat fitrah di wilayah tertentu, ditetapkan sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri
Struktur organisasi pembangunan mesjid
Ketua = Pirdaus
Sekretaris= Haeruddin
Bendahara = Abdul Wahid
Jumlah orang yang membayar zakat uang = 21 Jiwa
Jumlah orang yang membayar zakat beras = 193 jiwa
Uang zakat yang terkumpul = Rp 945.000
Zakat Beras yang terkumpul = 772 liter