Mohon tunggu...
Moh. Nabil Chaidar
Moh. Nabil Chaidar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi PAI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Angkatan 21

Bismillah... Coba aja dulu, kalo cocok? Lanjutin !

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Puasa dalam Agama Islam: Syarat, Rukun, dan Sanksi Pelanggarannnya

18 Maret 2023   08:25 Diperbarui: 18 Maret 2023   09:35 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : www.pexels.com


Pelanggaran puasa dapat berakibat pada hilangnya pahala yang seharusnya diperoleh dari menjalankan puasa. Namun, jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah, maka dapat berakibat pada dosa dan hukuman dari Allah SWT.

Selain itu, terdapat beberapa kasus pelanggaran yang dapat dianggap sebagai pembatalan puasa, yaitu:

1. Makan atau minum dengan sengaja selama waktu puasa.
2. Melakukan hubungan seksual selama waktu puasa.
3. Menjadi mualaf atau keluar dari agama Islam.


Dalam kesimpulannya, puasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang telah baligh dan sehat secara fisik dan mental. Terdapat syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi oleh umat Muslim dalam menjalankan puasa, serta sanksi pelanggaran dan pembatalan puasa jika syarat dan rukun tersebut tidak dipenuhi. Dalam melaksanakan puasa, diharapkan umat Muslim dapat mengendalikan diri dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun