Mohon tunggu...
Moh. Nabil Chaidar
Moh. Nabil Chaidar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi PAI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Angkatan 21

Bismillah... Coba aja dulu, kalo cocok? Lanjutin !

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ucap Selamat Hari Natal, Emang Boleh? Mari Simak

25 Desember 2022   10:18 Diperbarui: 25 Desember 2022   11:08 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Natal (Sumber foto : www.pexels.com)

Ini memang sekedar ucapan saja, tetapi seseorang bisa pindah agama dikarenakan ucapan saja, seseorang bisa sah nikah karena sebuah ucapan saja, bahkan seseorang raja bisa memenggal kepala seseorang dengan sebuah ucapan saja, serta ada yang paling parah, seseorang bisa masuk neraka dikarenakan sebuah ucapan.

Namun para ulama pun berbeda beda pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena dalam konteks menghormati dan toleransi, ada juga yang mengatakan haram karena perayaan sebuah natal itu karena mereka sedang memperingati kelahiran Yesus yang  dianggap tuhan, padahal tidak seperti itu.

Melansir dari Republika.co.id Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, kembali menegaskan tentang hukumnya Muslim mengucapkan selamat Natal kepada masyarakat yang beragama Nasrani.

Melalui akun Twitter pribadinya kiai Cholil mengatakan bahwa boleh mengucapkan selamat Natal selagi dalam konteks menghormati dan toleransi.

Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau sebagai pejabat. Pada 2015 lalu saya sudah jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan," kata kiai Cholil dalam akun Twitternya.

pada Sabtu (18/12) pun mengkonfirmasi kembali cuitan kiai Cholil Nafis di akun resmi twitternya. Kiai Cholil mengatakan pada 1981, MUI pernah mengeluarkan fatwa bagi umat Muslim di Indonesia tentang haramnya mengikuti upacara perayaan natal dan berbagai kegiatan natal.

Meski demikian dalam fatwa tersebut tidak menjelaskan tentang hukum mengucapkan selamat natal.

Sementara itu Kiai Cholil menjelaskan para ulama di Tanah Air berbeda pendapat tentang mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani. Ada yang menolak atau melarang mengucapkan selamat Natal, namun ada yang membolehkannya dalam konteks menghormati dan toleransi terlebih bagi pejabat negara atau pun keluarga yang terdapat anggotanya yang beragama Nasrani.  

"Memang sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal ucapan selamat Natal. Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum nNsrani bukan mengakui keyakinannya," katanya

Karena itu kiai Cholil mengajak umat Muslim untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai polemik. Menurutnya bagi masyarakat Muslim yang tidak berkepentingan untuk mengucapkan selamat Natal maka tidak perlu mengucapkannya. Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar tidak membuat spanduk yang berisi imbauan agar masyarakat mengucapkan selamat Natal.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun