Diberlakukannya New Normal sebagai respon pandemi COVID-19 membuat banyak kegiatan di adjust sesuai dengan current condition seperti, wajib menggunakan masker, membawa handsanitizier kemanapun, jaga jarak minimal 1meter, dan pembayaran cashless semua ini dilakukan guna menghindari direct contact untuk meminimalisir terjadinya menyebaran virus COVID-19, seperti yang kita ketahui virus ini menyebar lewat droplets, menyentuh benda public dan berbicara kurang dari 1meter karena virus COVID-19 baru dapat terdeteksi setelah 14 hari sehingga SOP New Normal dilakukan guna meminimalisir terjadinya penyebar virus. Di era 4.0 sekarang dimana semua serba digital mendorong masyarakat untuk turut merubah pola hidup mereka mengikuti perkembangan digital ditambah dengan keadaan sekarang yang mengharuskan kita untuk touch less sehingga segala seuatau yag kita lakukan jika bisa melalui digital.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia dalam kegiatan Bank Indonesia Mengajar yang diselenggarakan di Universitas Darusallam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (05/08) secara virtual mengatakan bahwa, Bank Indonesia mengeluarkan 5 visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang ditujukan untuk percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan digital. Beliau juga berkata bahwa seluruh kegiatan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat hamper semuanya menggunakan teknologi seperti, pembelanjaan online, pasar online, jual beli saham online, dan lain-lain, BI hadir sebagai otoritas sistem pembayar paham akan kemajuan yang terjadi sehingga BI mengeluarkan beberapa inovasi yaitu, Quick Response Indonesian Standard (QRIS). QRIS ditujukan untuk mendorong digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), digitalisasi ekonomi keuangan syariah, dan digitalisasi ekonomi sosial syariah seperti dalam bentuk penyaluran zakat, wakaf dan infaq/shadaqah, tentunya penggunaan digital ini akan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi dan melakukan amal dengan tetap didalam rumah dan mematuhi PSBB disituasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Akibat pandemi COVID-19 yang membatasi pergerakan face to face keseharian masyarakat dan hidup dalam era digital 4.0 maka kita dituntun untuk adaptable dan flexible, hal ini membuat penggunaan kartu ATM meningkat selain itu pengguna layanan pembayaran berbasis digital juga ikut meningkat. BI sebagai otoritas sistem pembayaran akan terus mengikuti perkembangan teknologi guna memperlancar sistem pembayaran, membantu masyrakat dalam menjalankan kegiatan ekonominya, dan membantu memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19, selain itu Bank Indonesia akan memastikan bahwa walaupun keadaan sekarang sangat terbatas apalagi dengan diadakannya PSBB tetapi transaksi cashless dan kartu ATM akan tetap berjalan dengan maksimal. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta berkata bahwa, pembatasan yang dilakukan diseluruh wilayah Indonesia yang mengakibatkan terbatasnya kegiatan ekonomi masyrakata guna mencegah penyebaran virus COVID-19 dan meminimalisir kasus suspek dan terkonfirmasi mendorong perubahan perilaku bertransakri di dalam kehidupan masyarakat, beliau menjelaskan bahwa, masyarakat saat ini sudah beralih ke pembayaran transaksi digital sehingga guna memenuhi kebutuhan dan keadaan Bank Indonesia dengan inovasinya QRIS yang bertujuan mendorong masyarakat untuk tidak bertransaksi secara cash dan beralih ke cashless Bank Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan baru guna mendorong pemulihan ekonomi nasional dan align dengan aturan pemerintah terkait PSBB yakni:
- Membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April s.d. 30 September 2020;
- Menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020;
- Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan:
- penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020,
- penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020,
- penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020,
- mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020; dan
- Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Dalam rangka menjaga kelancaran dan menfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan khususnya pada periode Ramadan/Idulfitri 1441 H, BI menempuh 3 (tiga) langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, yaitu:
- Mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS,
- Menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran BI (tunai dan nontunai) serta sistem pembayaran industri. Hal ini dilakukan antara lain melalui pengurangan waktu operasional, implementasi split operation, dan menyediakan contact center sistem pembayaran bagi industri untuk mempercepat eskalasi isu dalam masa pandemi COVID-19,
- Menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadan/Idulfitri 1441 H.
Diharapkan dengan kehadiran Bank Indonesia di tengah-tengah situasi pandemi sekarang mempermudah sistem transaksi masyarakat karena kita telah masuk pada era ekonomi digital 4.0 dimana pada saat ini kita telah dipermudah dalam melakukan kegiatan sehari-hari, apalagi dengan adanya inovasi Bank Indonesia yaitu QRIS, sehingga masyarakat dharapkan bebannya berkurang especially UMKM, Bank Indonesia juga menegluarkan beberapa kebijakan yang mendukung kebijakan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dan ikut dalam menekan death toll.
Sumber:
BI Institute. 2020. Kuliah Umum "Respons Kebijakan Bank Indonesia Dalam Penanganan Pandemi Covid-19". Diakses pada: https://www.bi.go.id/id/institute/kegiatan/kuliah-umum/Pages/2020-Kuliah-Umum-Respons-Kebijakan-Bank-Indonesia-Dalam-Penanganan-Pandemi-Covid-19.aspx
Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang. 2020. Ini sederet kebijakan BI mendorong transaksi digital di tengah pandemi corona. Diakses pada: https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-sederet-kebijakan-bi-mendorong-transaksi-digital-di-tengah-pandemi-corona
Onny Widjanarko. 2020. BI Siapkan Uang Tunai Rp158 Triliun pada Periode Ramadan/Idulfitri 1441 H, Tetap Dorong Masyarakat Gunakan Nontunai. Diakses pada: https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_223420.aspx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H