Mohon tunggu...
alda octa
alda octa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Masalah KTP yang Tidak Kunjung Selesai

10 Oktober 2015   02:14 Diperbarui: 10 Oktober 2015   02:26 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal himbauan e ktp di wilayah tempat tinggal saya di jakarta pusat, saya beserta ibu dan kakak saya pergi ke kelurahan untuk membuat ektp. Setekah sekian lama, ketua RT saya mengantarkan ektp yang sudah jadi ke rumah saya, hanya punya saya saja yang belum jadi. Pembuatan e ktp tersebut dilakukan pada tahun 2011. Berbulan - bulan ektp saya pun tidak jadi2, saya pun sudah capek dan kesal bertanya kapan ektp saya jadi tapi tidak ada jawaban.

Pada tahun 2014, kk ipar saya membuat ktp  baru karena dia tinggal dirumah kami. Ibu saya pun mengingatkan soal ektp saya dan menyuruh saya ke kelurahan johar baru (wilayah tempat saya tinggal) untuk mengecek ektp tersebut. Saya ditemani ibu saya datang ke kelurahan johar baru, dan bertanya ke petugas disana. Betapa kagetnya saya bahwa katanya data saya ada tapi tidak foto saya, maka saya disarankan untuk foto ulang. Dan katanya ktp tsb akan jadi dalam waktu 6 bulan. Selama ini saya menggunakan ktp lama saya yang masih berlaku sampai 20oktober 2015. Setelah waktu 6 bulan tsb saya sempat meminta ipar saya untuk mengecek apakah ktp saya sudah jadi atau belum. Ternyata ktp saya belum juga jadi. Akhirnya karena kesibukan kerja dan saya sudah capek bolak balik menunggu ektp saya yang tidak jelas itu, saya tetap menggunakan ktp lama saya sebagai identitas diri saya.

Hingga pada hari selasa 6 oktober 2015, saya datangi kelurahan johar baru untuk memperpanjang ktp lama saya. Saya juga membawa berkas yang diperlukan seperti kk, surat pengantar rt rw, copy ktp lama dan aslinya. Saya menunggu giliran untuk dilayani. Ketika akhirnya saya dilayani, saya menyerahkan dokumen yang diminta, dan saya disuruh untuk menunggu, karena mereka akan mem verifikasi data saya dulu. Petugas tersebut juga bertanya pada saya, apakah saya tidak pernah membuat ektp sebelumnya, saya jawab pernah tapi hingga detik ini saya tidak pernah mendapatkannya. Petugas itu bilang bahwa proses untuk mendapatkan ktp baru saya adalah 30 hari dan akan berlaku seumur hidup. Setelah sekian lama menunggu, petugas tersebut keluar dan membawa berkas saya dan beberapa lembar print out dari database mereka. Petugas tersebut bilang bahwa ada duplikasi data, saya merasa heran dan minta penjelasan.

Petugas itu menyebutkan sambil menunjukan hasil printout data base mereka, dia bilang bahwa ada foto saya dan data saya, namun ada keterangan ganda dengan penduduk lain dengan no nik yang berbeda dimana kedua nik tersebut menggunakan foto saya. No nik tersebut salah satu ya benar identitas saya dengan foto saya yang tercetak pada ktp lama saya. Sedangkan satunya lagi foto nya foto saya dengan no nik berbeda dan data berbeda bukan data saya, malah data penduduk tanah tinggi. Atas hal tersebut saya disuruh petugas  itu untuk konfirmasi ke sudin di walikota jakarta pusat, karena duplikasi data tersebut menyebabkan ktp saya tidak bisa diperpanjang!

Atas hal tsb saya keberatan untuk bolak balik ke sudin kemudian ke kelurahan johar baru lagi untuk membuat ktp, karena kesalahan terjadi bukan atas salah saya, hal itu terjadi karena kesalahan pegtugas sebagai inputter data. Saya sebagai warga datang ke kelurahan untuk membuat ektp dipandu petugas, dan hanya foto tandatangan dan sidik jari saja. Mutlak kesalahan duplikasi data tsb adalah salah pihak pembuat ktp! Berdasarkan printout yg mereka lihatkan ke saya, duplikasi data tersebut terjadi pada tahun 2014, ketika saya foto ulang untuk ektp, pada saat itu saya hanya duduk untuk foto ulanh ektp sana karena petugas kelurahan bilang data saya ada tapi foto saya tidak ada!

ternyata pada saat itu petugas salah input no nik saya, tetapi tetap memfoto saya sehingga foto saya tersimpan untuk no nik milik orang lain. Atas kejadian ini saya benar2 keberatan untuk konfirmasi ke sudin karena menurut saya itu kesalahan fatal pihak kelurahan, dan sudah seharusnya pihak kelurahan yang melakukan konfirmasi ke sudin, bukan saya!

saya juga meminta no sms untuk menyampaikan keluhan atas kejadian ini, namun petugas yang melayani saya keberatan dan pura2 tidak mengerti maksud saya. Dulu lurah yg bertugas di johar baru pernah memberikan no telp nya agar warga bis menyampaikan keluhan. Petugas tsb sepertiny kewalahan menghadapi saya dan kemudian melaporkan kepada atasannya, dan atasannya tsb kembali memverifikasi data saya. Saya pun disuruh untuk menunggu lagi, kemudian petugas itu keluar dan meminta no saya agar dia bisa mengontak saya. Saya pun bertanya untuk apa, dan dia menjawab agar bisa menghubungi saya ketika telah ada konfirmasi dari sudin, dan dia menjamin ktp saya akan jadi pada tanggal 20 oktober 2015. Saya tidak percaya, dan tetap menyalahkan kelurahan johar baru atas kejadian ini.

Diapun mengiyakan bahwa kesalahan terjadi karena petugas kelurahan salah menginput data, dan dia bersedia menjadi jaminan kalau ktp saya tidak jadi atau tidak dapat diperpanjang. Saya pun minta no kontak dia. Saya disuruh untuk menunggu hingga ktp saya jadi, hingga hari ini saya sama sekali belum dihubungi, dan saya harap harap cemas karena merasa tidak ada kejelasan mengenai hal ini! Karena KTP merupakan identitas utama yang sangat penting!

saya sangat kecewa dengan kelurahan johar baru, bagaimana bisa duplikasi data terjadi dan malah saya sebagi warga yang telah dirugikan yg malah harus repot mengurus dan sekarang cemas dengan ktp saya, karena tidak lama lagi ktp akan kadaluarsa. Jika hingga tgl 20 oktober 2015 ktp saya tidak jadi juga, saya bertekad akan bertemu dengan lurah johar baru dan meminta solusi atas hal ini!

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun