PENGERTIAN TENTANG BEGAL
Belakangan ini di media sosial banyak unggahan tentang begal yang disebut marak di Kota Malang. Isu akan adanya kejahatan itu pun memancing reaksi warganet.
KUHP juga mengatur sanksi berbeda bagi setiap jenis pencurian. Pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367.Â
SEJARAH DARI BEGAL
sejarawan Suhartono mencatat istilah lain yaitu perampok, penyamun, kecu, koyok, dan culeng. Kecu dan rampok terdiri dari kawanan yang lebih dari 20 orang, koyok lebih dari 5 orang, dan culeng lebih dari tiga orang
Pencopet, perampok, perompak, maling dan sejenisnya makin kurang ajar. Dia melakukan aksinya dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.Â
PENCEGAHANÂ
menyampaikan himbauan bagi para pengendara motor untuk menghindari terjadinya pencurian tersebut dengan cara menghindari jalan sepi dan gelap Martinus menjelaskan, kejahatan bisa terjadi akibat adanya kesempatan, terutama saat ada empat sampai enam orang berkendara yang tampak membuntuti.