Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Manakah yang Benar, Yusril Ihza Mahendra atau KPK?

10 Juli 2012   17:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:05 1366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1341928900590222119

[caption id="attachment_199844" align="aligncenter" width="450" caption="Ilustrasi/ Admin (Antara foto)"][/caption]

Yusril Ihza Mahendera (YIM) resmi menjadi pengacara  Zulkarnaen Djabar (ZD)  dan Dendy Prasetya (DP), dua tersangka dugaan korupsi proyek Alquran di Kementerian Agama.  Pengacara yang  sering  memenangkan gugatan terhadap peraturan pemerintah ini mengatakan bahwa alasan untuk membela Bapak dan anak tersebut adalah untuk meluruskan opini yang sudah berkembang di masyarakat dan sudah meresahkan umat Islam.

YIM mengatakan proyek yang dihebohkan tersebut merupakan proyek  perubahan pada tahun 2011  yang merupakan proyek silang dari anggaran pendidikan pada tahun 2011 ke anggaran pengadaan  Al Qur’an yang diusulkan Kemenag pada tahun 2012.   Pengadaan kitab suci Al Quran itu proyeknya sendiri pun tidak dikhususkan untuk Al Qur’an saja, tapi ada terjemahan, juzama, dan tafsir. Kesemua Proyek tersebut hingga kini belum ada realisasinya.

YIM juga meyakini bahwa baik ZD maupun anaknya, DP, tidak bersalah.  Apalagi secara moral sebagai seorang muslim sangat memalukan mengorupsi proyek kitab sucinya sendiri. Khusus mengenai DP yang dikatakan pemilik perusahaan PT Adhi Abadi Akserah Islam  (PT. AAAI) selaku pemenang tender tersebut juga keliru karena YIM mengaku sudah melakukan  kroscek dan mengkonfirmasi dokumen-dokumen yang ada jangankan menjadi pemenang, ikut dalam tender tersebut pun tidak,  DP sendiri  juga  tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut.

Sedangkan KPK  tanggal 29 juni 2012 sudah jelas-jelas merilis telah terjadi tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Depag, proyek tahun 2011. Lalu pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiayah tahun anggaran 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2012. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah ZD anggota DPR dan sekaligus anggota Badan Anggaran periode 2009-2014.

Ketua KPK Abraham Samad  menjelaskan, Zulkarnain selaku anggota DPR diduga mengarahkan oknum di Ditjen Bimas Kemenag untuk memenangkan PT AAAI selaku pelaksana pengadaan Al Quran. Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah, ZD juga diduga mengarahkan oknum di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek.

Tanggal 9 Juli kemaren KPK juga mengajukan pencekalan atas nama Syamsurachman direktur utama PT KPM dan anak buanya  Abdul Kadir Alaydrus serta Vasco Ruseimy ketua DPP Gema ORmas MKGR  yang terkait kasus korupsi proyek di kemenag tersebut.

Nah, sekarang seorang YIM bukanlah pengacara kemaren sore, beliau adalah pakar hukum yang sudah bergelar profesor. Hasil Sepak terjangnya sudah banyak kita lihat, dan selalu berhasil. KPK juga bukan Lembaga sembarangan, sudah banyak pelaku koruptor yang dijerat dan dijebloskan ke penjara.

Penulis menyimpulkan YIM dan KPK sama-sama benar. YIM benar bahwa proyek yang realisasinya anggarannya belum turun  tidak dapat disebut korupsi karena belum ada "uang" yang dinikmati oleh mereka. Sedangkan KPK dengan data-data yang ada walau mungkin ada yang tidak valid menemukan kejanggalan dari proyek tersebut. Dalam hal ini dapat dikatakan KPK melakukan pencegahan sebelum proyek itu cair.

Pertanyaannya dapatkah tersangka tersebut diatas dijerat hukuman, sedang proyeknya saja belum jalan?

Mari kita tunggu bersama kisah heroik Laksamana Cheng Ho ini melawan KPK!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun