Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kabut Asap Riau Bukan Bencana, Tapi Bisa Sebabkan "Kematian Massal"

10 Maret 2014   18:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jutaan warga di Provinsi Riau dan sekitarnya kini diambang "kematian massal". Penyebabnya adalah kabut asap dari pembakaran lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum perorangan, lembaga ataupun perusahaan yang tak bertanggungjawab tersebut kini sudah menurunkan kualitas kesehatan masyarakat Riau dan sekitarnya.

Akibat kabut asap tersebut penduduk Riau kini banyak menderita iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, alergi, peradangan serta infeksi. Kabut Asap itu juga memperburuk asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, PPOK dll. Akibatnya kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan orang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.

Penduduk yang paling menderita tentu adalah mereka yang berusia lanjut dan anak-anak dan yang punya penyakit kronik. Mereka dengan  dengan daya tahan tubuh rendah tersebut akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan

Begitu juga dengan polutan di asap kebakaran hutan tersebut  yang jatuh ke permukaan bumi akan menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi. Akibatnya dengan buruknya kondisi lingkungan tersebut maka penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi.

Jika terpapar kabut asap dalam waktu yang lama dan berulang-ulang setiap tahun, tentu akan semakin memburuk kesehatan masyarakat dan akan mempercepat kematian mereka. Anehnya pemerintah sepertinya "setengah" hati menanggulangi bencana kabut asap tersebut.

Pasalnya pemerintah menganggap kabut asap tersebut bukanlah bencana. Padahal menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.


Dengan demikian jelas Kabut Asap itu adalah bencana. Artinya, pemerintah bertanggungjawab atas penanggulangan bencana tersebut misalnya dengan memberikan bantuan seperti pengobatan gratis untuk masyarakat atas penyakit diderita yang diakibatkan oleh bencana kabut asap tersebut.  Pemerintah juga bertanggungjawab memberikan bantuan pangan  dan lain sebagainya terkait dengan bencana tersebut.

Pemerintah juga harus tegas menindak para pelaku pembakaran, yang menurut berita beredar banyak dilakukan oleh perusahaan dalam negeri maupun asing seperti Perusahaan Malaysia dan Singapura.  Apapun alasannya pembakaran itu tidak dapat ditolerir karena merugikan jutaan manusia.

Sayangnya hingga kini pemerintah belum berhasil mencegah pembakaran lahan di Riau, dan terus membiarkan jutaan rakyatnya di ambang kematian massal.

Tragis!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun