Beberapa daerah bergejolak dengan keputusan beberapa kepala Daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menghentikan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru yang sudah menerima Tunjangan Sertifikasi. Â Keputusan tersebut kemudian menuai demo dari ribuan guru bersertifikasi.
Sebagai contoh ribuan guru mendemo Walikota Pekanbaru yang menghentikan pemberian TPP bagi guru yang bersertifikasi untuk tahun 2019. Alasan Walikota mengeluarkan Perwako Nomor 7/2019 tentang penghentian memberikan TPP bagi guru sertifikasi adalah Permendikbud Nomor 33/2018.
Ribuan guru menunut agar walikota meninjau ulang perwako tersebut karena TPP yang selama ini diberikan kepada mereka sangat membantu penghidupan mereka.Â
Sebagaimana kita ketahui bukan rahasia lagi bahwa hampir 80% Â ASN Â termasuk guru sudah "menggadaikan" SK-nya ke bank untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, pendidikan anak dan sebagainya dengan masa tenor 10 - 15 tahun.
Sebagian besar diantaranya bahkan gaji pokoknya sudah dipotong habis oleh bank. Sehingga untuk biaya hidup agar dapur tetap ngepul para ASN termasuk guru menggandalkan TPP dari daerah.Â
Sedangkan bila menggunakan Tunjangan sertifikasi bagi guru jelas tidak mungkin sebab  Tunjangan profesi cairnya per Triwulan, kadang pencairannyapun sering macet. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi guru agar Tunjangan profesinya cair diantaranya musti mengajar 24 jam, kehadiran 100%, musti valid di sistem dapodik dan sebagainya.
Bilapun cair pemanfaatannyapun jelas yaitu untuk meningkatkan profesonalitas guru. Seperti untuk biaya mengikuti pelatihan/workshop, membeli laptop, berlangganan pulsa, membeli buku, modul dan lain sebagainya yang menunjang perbaikan profesionalitas guru.
Karenanya, dengan terbitnya perwako pekanbaru no 7/2019 tersebut bagai petir di siang hari mengejutkan para guru. Sebab jelas mengancam keberlangsungan hidup mereka.Â
Kekisruhan ini juga terjadi di Sulawesi Selatan. 16.000 guru mengancam gubernur Sulsel jika menghentikan pemberian TPP bagi mereka.
Hal tersebut menyikapi  Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel yang telah mengabaikan hak guru sebagai pegawai yang bernaung dibawah pemerintah provinsi.Â