Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kebijakan "Kejar Tayang" Kemendikbud, Masihkah Berlanjut di 2019?

2 Mei 2018   00:12 Diperbarui: 2 Mei 2018   16:49 3094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal tahun 2018, sekolah dan pelajar dibuat kalang kabut dan meringis oleh kebijakan "Kejar Tayang" Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hampir semua sekolah mengeluh. Berikut keluhan-keluhan dari pihak sekolah dan pelajar yang dapat kami rangkum. 

1. Tiba-tiba Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk Seluruh Mata Pelajaran

Akhir Januari 2018 tiba-tiba diumumkan lewat situs Kemendikbud bahwa untuk TP 2017/2018 USBN berlaku untuk semua mata pelajaran. Kisi-kisi soal bisa di unduh di situs BSNP Indonesia. Lalu disusul petunjuk bahwa soal dibuat oleh Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan naskah ujiannya 75% oleh MGMP dan 25% dari Pusat 

Maka, kalang kabutlah guru-guru mata pelajaran yang tidak mempunyai MGMP dikarenakan jumlah guru mapel tersebut se -kabupaten/kota hanya 2-3 orang atau yang MGMP-nya tidak pernah aktif karena memang selama ini keberadaan mereka diabaikan pemerintah daerah maupun pusat.  Lalu muncul deadline bahwa 19 Maret - 28 April 2018 rangkaian kegiatan USBN, UN dan ditambah UKK untuk SMK harus sudah selesai. 

Guru-guru yang mengajar di kelas XII sibuklah mengadakan pertemuan pembuatan soal, persis bulan Januari, Februari dan Maret kelas yang seharusnya masuk mengajar di tinggal demi membuat soal USBN. Tidak sampai disitu muncul lagi instruksi bahwa soal yang dibuat harus High Thinking Order Skill (HOTS) dan soalnya 10% nya harus essay pada sebagian mapel. 

Pusing lagi para guru, selain tidak begitu paham teknis membuat soal HOTS karena belum mengikuti pelatihan, terbayang pula memeriksa jawaban soal essay untuk sekian ratus anak. Betapalah penatnya. Karena tidak seperti tahun lalu soal hanya pilihan ganda. 

Setelah soal MGMP tersebut jadi, tunggu punya soal dari pusat belum juga turun. Pusing lagi kurikulum dan kepsek. Akhirnya persis 2 (dua) hari menjelang hari pertama USBN 19 Maret 2018 baru turun soal dari pusat, MGMP pun disibukkan kembali merakit, dengan mendiskualifikasi soal yang dibuat dan menggantinya dengan soal pusat sesuai nomor yang ada. Parahnya lagi soal pusat pun multitafsir karena tidak disertai kunci jawaban. MGMP pun terpaksa kumpul lagi menyeragamkan kunci jawaban, untunglah ada aplikasi Whats App (WA) yang memudahkan interaksi guru-guru MGMP. 

Terakhir, lucunya lagi pada POS USBN khusus SMK mapel Kompetensi Kejuruan/Keahlian dan Muatan Lokal (Mulok) tidak termasuk mapel yang diujikan di USBN. Sekolah pun bertanya-tanya, lalu nanti bagaimana penulisan di ijazah? dikosongkan nilai Ujian Sekolahnya? Tak ada jawaban atas pertanyaan itu. Akhirnya hampir semua sekolah tetap mengadakan Ujian Sekolahnya, dengan soal disusun sendiri oleh guru yang mengampu mapel tersebut. 

Dan barulah 24 April ketika pelaksanaan USBN sudah lama selesai baru muncul edaran jawaban pertanyaan diatas, Kompetensi Kejuruan tidak diujikan karena nilai pada ijasahnya diambil dari hasil Ujian Nasional (UN)  Teori Kejuruan (bobot 30%) + hasil Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) (bobot 70%). hasilnya ditulis di Ijasah. 

Hanya mapel Mulok yang tidak ada jawabannya kenapa tidak ada perintah di USBN kan di POS USBN 2017/2018.  Padahal di ijazah ada kolom yang harus ditulis nilainya baik rata-rata rapot dan nilai Ujian Sekolah. Beruntunglah sekolah yang tetap menyelenggarakan, kalo tidak tentu nilai "rekayasa" yang ditulis di ijazah. 

2) Soal Ujian Nasional (UN) Diluar Dugaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun