Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pascasarjana UT Bukan Untuk Guru

25 Oktober 2015   15:24 Diperbarui: 25 Oktober 2015   15:24 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya seringkali mendengar niat mulia banyak guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke Strata Dua (S2). Hanya saja niat itu sering terbentur masalah izin. Izin belajar bagi guru terutama yang berstatus PNS sangat sulit didapatkan. Pemda sering menolak pengajuan untuk melanjutkan pendidikan ke S2 bagi guru walaupun dengan biaya sendiri, apalagi untuk mendapatkan beasiswa. Hanya beberapa saja yang beruntung mendapatkannya. Itupun rata-rata karena masih kuliah di daerahnya sendiri sehingga masih bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai guru. Sedang bagi guru yang didaerahnya tidak ada kampus yang buka pascasarjana harus gigit jari.

Nah, mengakali itu saya mendengar ada niat beberapa guru yang ingin melanjutkan S2 tapi terbentur izin tersebut ingin melanjutkan kuliah di pascasarjana Universitas Terbuka (UT) saja. Menurut mereka kalau kuliah di UT tugas pokok mengajar bisa tetap dilaksanakan. Sebab selama ini alasan pemda menolak pengajuan izin S2 guru adalah karena mereka rata-rata harus meninggalkan tugas pokoknya sebagai guru. Terutama mereka yang akan kuliah di luar daerah mereka bertugas.

Nah, ditulisan singkat ini perlu saya sampaikan bahwa pascasarjana UT dalam persyaratannya menyebutkan bahwa calon mahasiswa  tidak boleh berstatus guru. Kecuali guru Matematika, yang hanya bisa mengambil program studi Magister Pendidikan Matematika. Begitu juga guru yang berstatus kepala sekolah hanya diizinkan untuk mengambil program studi bidang Minat Manajemen Pendidikan. Selain kedua jenis guru itu tidak bisa kuliah di UT. Lebih jelasnya silahkan klik persyaratan pascasarjana UT.

Kemudian perlu saya tambahkan, terutama bagi guru-guru yang akan memilih kuliah pascasarjana kelas jauh, berhati-hatilah bahwa untuk kuliah kelas jauh itu sudah tidak lagi diizinkan dan diakui.

Terakhir semoga pemerintah terutama kementrian pendidikan bisa membuat suatu perangkat aturan yang dapat memudahkan guru untuk meningkatkan kompetensinya untuk melanjutkan pendidikan ke S2 dan seterusnya. Mencakup mulai dari perizinan, keringanan biaya dan beasiswa dan lain sebagainya.

Pendidikan Maju, Indonesia jaya!

Salam...

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun