Ada yang tahu kemana Anies Bawesdan? Penulis merasa perlu bertanya tentang keberadaan beliau ini. Sebab banyak hal yang ingin ditanyakan kepada beliau diantaranya terkait Prosedur Operasi Standar (POS) pelaksanaan Ujian Kompetesi Kejuruan (UKK) dan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 yang hingga tulisan ini ditayangkan belum juga disahkan. Sebab sejauh ini yang beredar baru berupa draf.
Beliau harus tahu, disekolah-sekolah sekarang ini semua serba "tedjoisme" alias tidak jelas. Walau demikian, meski tidak ada prosedur baku resmi dari pemerintah yang bisa dijadikan rujukan untuk pelaksanaan UKK dan UN tersebut, ternyata dilapangan, seperti kegiatan UKK di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hampir semua SMK sudah selesai melaksanakannya. Hanya saja sertifikat Kompetensi Siswa yang sudah selesai mengikuti UKK tersebut belum bisa dikeluarkan karena dasarnya yaitu POS tentang UKKÂ pada tahun pelajaran 2014/2015 ini belum ada.
Sekolah-sekolah tersebut terpaksa melaksanakan UKK tanpa POS resmi karena waktu tidak bisa menunggu. Dengan berpatokan kepada pengalaman dan POS di tahun-tahun sebelumnya dan atas perintah Dinas pendidikan setempat UKK akhirnya dilaksanakan. Akibatnya muncul anekdot satire di masyarakat: " SMK memang hebat! kegiatannya duluan, POS-nya kemudian"
Semoga hal ini tidak terulang pada pelaksanaan UN nanti. Anies Bawesdan yang kini entah dimana seharusnya mengecek ke lembaga terkait yang berada ibawah naungan kementeriannya dan mempertanyakan perihal keterlambatan ini. Sebab di tahun-tahun sebelumnya, POS kegiatan-kegiatan seperti UKK, UN dan lain sebagainya yang rutin dilaksankan setiap tahun pelajaran, POS nya sudah turun dua bulan sebelum pelaksanaan, biasanya pada bulan November pada setiap tahun pelajaran.
Misal di tahun pelajaran 2014/2015 ini, kegiatan UKK sesuai kalender pendidikan dilaksanakan sekitar Februari hingga Maret 2015, maka seharusnya November 2014 sudah keluar POS- nya. Begitu juga UN yang dilaksanakan pada april nanti, seharus Desember 2014 POS nya sudah keluar resminya. Kini awal Maret belum juga keluar yang resminya.
Sekarang yang ditunggu-tunggu oleh pihak sekolah adalah tentang aturan kelulusan siswa, sebab Sang Menteri tempo hari sudah mengumumkan kelulusan siswa tidak lagi mengikutsertakan hasil UN. Kelulusan ditentukan oleh sekolah. Lalu aturannya bagaimana? Apakah masih memperhitungkan nilai rata-rata rapot, Nilai Ujian Akhir Sekolah, Nilai UKK (untuk SMK) dan lain-lain. Atau semua terserah sekolah masing-masing!
Kemudian, mengenai fungsi hasil UN kedepan itu selain untuk pemetaan untuk apa lagi? Apa fungsi SKHUN tersebut nantinya, apakah benar untuk melanjutkan perguruan tinggi? Sebab banyak orangtua dan siswa yang bertanya-tanya. Dan semua kini serba Tedjoisme.
Sebenarnya banyak lagi yang ditanyakan? Lebih jelasnya, kalo Pak Anies sudah ditemukan beliau bisa blusukan ke SMA/SMK/MA sederajat untuk mengetahui apa sebenar yang telah terjadi. Apa yang belum jelas, dan lain-lain.
Pak Anies, kami menunggumu!
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H